
KAIMANANEWS.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, Jumat (30/1/2026) bertemu Pemerintah Kabupaten Kaimana. Kedatangannya disambut Wakil Bupati Kaimana, Isak Waryensi di Kantor Pemkab Kaimana.
Usai pertemuan, kepada wartawan ia menjelaskan, kehadirannya di Kaimana dalam rangka memberikan edukasi dan membangun sinergitas, serta komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Sinergitas dan komunikasi yang dibangun bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui regulasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).
“Semoga dengan adanya pertemuan ini dapat meningkatkan kerjasama dan peran serta dari Kementerian Hukum dalam mendorong pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kedepan, pihaknya akan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 84 Kampung dalam wilayah Kabupaten Kaimana yang keanggotaannya akan dipilih langsung oleh Kepala Kampung dengan melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat.
“Jadi Posbakum ini akan mengedepankan restorasi justice dengan menyelesaikan sangketa diluar pengadilan,” ucapnya.
Selain itu kata dia, pihaknya juga mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang kekayaan intelektual dengan mempertimbangkan letak geografis, demografi serta potensi daerah.
“Sehingga ke depannya pemerintah daerah, stakeholders dan masyarakat Kaimana bisa memperoleh legalitas dari Kemenkum sebagai wujud kepemilikan serta perlindungan hukum,” pungkasnya. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik