Home / Berita Utama / PN Kaimana Tuntaskan 32 Perkara di Tahun 2024

PN Kaimana Tuntaskan 32 Perkara di Tahun 2024

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM-  Sedikitnya 32 perkara berhasil di diputuskan Pengadilan Negeri Kaimana pada Tahun 2024.

Hal ini disampaikan Plh. Kepala Pengadilan Negeri Kaimana, Robert Mangatur Siahaan, S.H., M.H, Kamis (30/1/2025).

Dijelaskan, tugas pokok Pengadilan Negeri adalah memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara pidana.

“Jadi setiap perkara yang dilimpahkan dan ditangani pengadilan Negeri Kaimana, kami sidangkan hingga tahap akhir yakni putusan baik menghukum atau membebaskan,” ujarnya.

Baca Juga:  Sukseskan MTQ Tingkat Pelajar se-Kaimana 18-20 November 2019

Pengadilan Negeri Kaimana lanjutnya, selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Kepuasan pelayanan tersebut dapat diukur melalui Survey Indeks Prestasi Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Prestasi Anti Korupsi (IPK).

Sementara itu, Panitera Muda Perdata, Yonesrian Wase Palette, SH secara rinci menjelaskan, 32 perkara yang diputuskan tersebut, didominasi oleh perkara pencurian, perkara penganiayaan yang mencakup kasus perlindungan anak.

Baca Juga:  Rayakan HUT ke-77, Polwan Polres Kaimana Bakti Religi di Gereja GKI Diaspora Utarom

“Semua perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan, telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kaimana melalui kewenangan hakim,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan meningkatnya perkara yang mencakup pencurian maupun perlindungan anak, peran dan perhatian orang tua sangat diperlukan dalam mendidik, menjaga serta mengawasi anak-anaknya.

“Tujuannya agar mereka tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tutupnya. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Operasi Keselamatan Mansinam Kembali Digelar, Polres Kaimana Tetapkan 7 Target Pelanggaran

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kepolisian Resor Kaimana kembali menggelar Operasi Keselamatan Mansinam. Pelaksanaan operasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *