
KAIMANANEWS.COM- Sedikitnya 32 perkara berhasil di diputuskan Pengadilan Negeri Kaimana pada Tahun 2024.
Hal ini disampaikan Plh. Kepala Pengadilan Negeri Kaimana, Robert Mangatur Siahaan, S.H., M.H, Kamis (30/1/2025).
Dijelaskan, tugas pokok Pengadilan Negeri adalah memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara pidana.
“Jadi setiap perkara yang dilimpahkan dan ditangani pengadilan Negeri Kaimana, kami sidangkan hingga tahap akhir yakni putusan baik menghukum atau membebaskan,” ujarnya.
Pengadilan Negeri Kaimana lanjutnya, selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Kepuasan pelayanan tersebut dapat diukur melalui Survey Indeks Prestasi Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Prestasi Anti Korupsi (IPK).
Sementara itu, Panitera Muda Perdata, Yonesrian Wase Palette, SH secara rinci menjelaskan, 32 perkara yang diputuskan tersebut, didominasi oleh perkara pencurian, perkara penganiayaan yang mencakup kasus perlindungan anak.
“Semua perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan, telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kaimana melalui kewenangan hakim,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan meningkatnya perkara yang mencakup pencurian maupun perlindungan anak, peran dan perhatian orang tua sangat diperlukan dalam mendidik, menjaga serta mengawasi anak-anaknya.
“Tujuannya agar mereka tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tutupnya. |isw|

KAIMANA NEWS Media Informasi Publik