
BUPATI Kaimana terpilih, Freddy Thie akhirnya angkat suara terkait polemik SK pegawai kontrak yang sudah dibagikan baru-baru ini. Dikatakan, jika penerbitan SK dilakukan sesuai prosedur maka pihaknya siap mendukung. Namun sebaliknya, jika tidak sesuai prosedur maka pihaknya akan bertindak tegas.
Bupati Freddy menyampaikan ini sesaat sebelum bertolak ke Manokwari menggunakan pesawat khusus milik TNI AU untuk mengikuti prosesi pelantikan dirinya dan Hasbulla Furuada sebagai Bupati dan Wakil Bupati defenitif Kabupaten Kaimana yang dijadwalkan Senin 26 April 2021.
Kepada wartawan di Bandara Utarom, Jumat (23/4/2021), Bupati Freddy mengaku kaget setelah mendengar SK pegawai kontrak sudah dibagi-bagikan ke setiap OPD. Ia mengatakan, akan meminta pihak Inspektorat melakukan pemeriksaan jika prosedur penerbitan SK tidak sesuai aturan.
“Masalah tenaga kontrak ini kan pasti semua sudah ikuti. Kalau saya sendiri, petunjuk saya masalah kontrak ini harusnya ditahan. Tetapi yang terjadi SK kontrak itu sudah dibagi-bagi ke semua OPD. Nah sesudah dilantik pasti ada pertanyaan apa yang kita lakukan. Yang jelas, pemerintah ini kan berdasarkan aturan. Kalau prosedur itu benar kita akan dukung, tetapi kalau itu salah, sekali lagi jangan main-main. Saya akan minta internal kita, Inspektorat untuk periksa. Kalau ada pelanggaran saya akan bertindak tegas,” ujarnya.
Bupati Freddy yang mencium adanya kejanggalan dalam penerbitan SK juga mempertanyakan alasan pemerintah daerah tidak membagikan SK pada Bulan Januari, jika benar SK tersebut ditandatangani tanggal 4 Januari 2021.
Ia juga mempersoalkan munculnya surat pemberitahuan dari Penjabat Sekda pada tanggal 6 Januari 2021 untuk merumahkan tenaga kontrak terkecuali guru, tenaga medis, cleaning service, petugas ampah serta Satpol PP, padahal sudah ada SK yang diterbitkan pada 4 Januari 2021.
“SK kontrak ditandatangani tanggal 4 Januari. Kalau ditandatangani 4 Januari, kenapa tidak bagi pada waktu itu. Kenapa sekarang baru dibagi. Lalu tanggal 6 Januari itu ada surat dari Pj Sekda, kalau tidak salah nomor 880/XII, himbauan kepada tenaga guru, perawat, cleaning service, petugas sampah, Satpol PP supaya tetap masuk. Kalau SK kontrak benar ditandatangani tanggal 4 Januari, kenapa muncul surat tanggal 6 Januari dan itu beredar di Sosmed. Kalau prosedur itu dilanggar kita akan bertindak,” tegasnya lagi.
Kejanggalan lain yang juga ditemukan adalah jumlah tenaga kontrak pada OPD melebihi jumlah yang diusulkan dan dibutuhkan OPD. Bupati Freddy mensinyalir, kondisi ini sengaja disiapkan untuk mengganggu jalannya pemerintahan baru. Oleh karenanya, ia meminta masyarakat tetap tenang dan mengingatkan OPD agar pembayaran gaji tenaga kontrak harus sesuai jadwal masuk kerja, bukan tanggal SK, kecuali bagi yang bekerja mulai Januari.
“Cerita yang berkembang usulan dari OPD nama lain yang turun nama lain. Minta kurang lebih 20, ini contoh, yang turun bisa 40. Yang berikut, dalam SK kontrak itu kan jelas ada salah satu poin bahwa pegawai kontrak harus membuat laporan kegiatan harian. Kita tahu ada kontrak yang memang dari Januari masuk sampai sekarang. Tapi ada yang tidak masuk dan sekarang baru masuk, sementara SK kontrak terbit tanggal 4 Januari. Jadi OPD, jangan coba-coba bayar yang tidak masuk,” tegas Freddy. |RED|KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik