
SATUAN Narkoba Polres Kaimana berhasil membekuk EM (37) yang berencana mengedarkan 27 bungkus (paket,red) sabu seberat 5,1 gram. EM dibekuk di Bantemi pada 25 Juni 2021 dan barang bukti sabu yang disita dari dua TKP berhasil diamankan.
Selain sabu seberat 5,1 gram, dari tangan tersangka juga Satuan Narkoba Polres Kaimana menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp.1.200.000, 1 buah handphone, serta satu unit sepeda motor.
Hal ini disampaikan Kapolres Kaimana, AKBP Iwan P. Manurung, SIK ketika menggelar press release di Halaman Apel Polres Kaimana, Senin (5/7/2021). Kapolres mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi yang dilakukan tersangka EM.
Setelah ditelusuri, narkotika jenis sabu ini ternyata dikirim oleh seseorang dari Pare-Pare Sulawesi melalui jalur laut. “Kami mendapatkan laporan terkait adanya transaksi oleh EM lalu pada 25 Juni sekitar pukul 21:45 WIT, anggota Sat Narkoba berhasil membekuk tersangka di Bantemi,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Narkoba Ipda Edward Prana Jaya Purba dan Kasubbag Humas Polres Kaimana, AKP Mahpud Sopaheluwakan.

Dijelaskan Kapolres, saat dilakukan penangkapan tepatnya di Bantemi, EM sempat membuang barang bukti sabu di TKP. Namun setelah Polisi melakukan penyisiran, ditemukan 1 paket sabu yang dikemas dalam plastik bening kecil dan dimasukan dalam bungkus rokok bersama 3 batang rokok dan korek gas.
Selanjutnya, setelah melakukan pengembangan kasus dan melakukan penggeledahan di TKP kedua, tepatnya di counter hp milik EM Pasar Baru, Polisi kembali menemukan dua bungkus rokok marlboro black yang didalamnya berisikan 23 paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening ukuran kecil, serta 3 bungkus sabu dalam plastik bening ukuran sedang, ditambah 1 buah pipet/sedotan ukuran kecil sekira 4 cm.
“Setelah melakukan pengembangan rupanya tersangka menyembunyikan 23 bungkus dalam plastik bening kecil dan 3 bungkus dalam plastik sedang siap edar ditempatnya bekerja, yang jika ditotal semuanya menjadi 5,1 gram. Kami juga mengamankan satu unit sepeda motor, dompet yang didalamnya terdapat KTP, STNK, SIM, ATM dan uang pecahan 100 ribu 9 lembar dan 50 ribu 6 lembar, serta satu buah HP merk Xiaomi,” terang Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat 2 dengan subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidama mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum. |RED|KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik