
KAIMANANEWS.COM- Kepolisian Resor Kaimana resmi menetapkan 3 orang tersangka dari 7 saksi dalam kasus perusakan fasilitas kesehatan (Faskes) di Puskesmas Kaimana. Tiga tersangka dimaksud adalah WL dan SS sebagai pelaku perusakan dan CF sebagai penghasut.
Selain 3 tersangka perusakan Puskesmas, Polres Kaimana juga menetapkan 7 lainnya sebagai calon tersangka, dimana 3 diantaranya merupakan calon tersangka kasus perusakan faskes RSUD dan 4 lainnya calon tersangka kasus perusakan faskes Puskesmas.
Kapolres Kaimana AKBP I Ketut Widiarta, SIK,MH menyampaikan ini saat menggelar press release terkait hasil penyelidikan kasus penyerangan dan perusakan Faskes RSUD dan Puskesmas Kaimana oleh sejumlah warga Selasa 7 Desember 2021, Selasa (14/12/2021).
Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Seno Hartono Hardinoto lebih jauh menjelaskan, penetapan 3 orang tersangka dan 7 calon tersangka ini dilakukan setelah pihak penyidik Polres Kaimana melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi.
“Saksi-saksi yang kami periksa berjumlah 12 orang. Untuk perusakan di Puskesmas, 3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, 4 lainnya masih sebagai calon tersangka dan masih dalam proses penyelidikan. Untuk RSUD, ada 3 orang calon tersangka dari 5 saksi yang diperiksa,” terang Kapolres.
Penetapan tersangka lanjut Kapolres, juga didasarkan pada temuan sejumlah barang bukti dari hasil olah TKP. Di RSUD, barang bukti yang ditemukan berupa; 1 buah alat tensi digital, 1 unit timbangan bayi, 1 buah rolly infuse, 3 buah helm, alat tensi, thermo gun, serpihan kaca dan rekaman CCTV.
Sementara di Puskesmas Kaimana, barang bukti yang diamankan terdiri dari; 1 buah jerigen ukuran 5 liter, 1 buah tempat sampah, 5 bukti pecahan kaca mobil, 5 buah pecahan kaca jendela dan pintu, 1 buah balok besi, 1 buah kursi stainless, 3 buah batu, 1 buah palang pipa besi dan 1 buah palang kayu.
Menurut Kapolres, pasal yang akan dikenakan terhadap para pelaku adalah; pasal 170 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. |RED|KN1|

KAIMANA NEWS Media Informasi Publik