
KAIMANANEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana menunda pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada tingkat kabupaten menyusul adanya rekomendasi Bawaslu Kaimana untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS.
Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana menyampaikan ini, Selasa (3/12/2024). Ia mengatakan, penundaan dilakukan karena pada 5 Desember pihaknya akan melaksanakan PSU di TPS 01 Kampung Tugarni Distrik Arguni Atas dan TPS 01 Kampung Wosokuno, Distrik Yamor sebagai tindaklanjut dari rekomendasi Bawaslu Kaimana.
“Jadi PSU dengan jenis pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di TPS 01 Kampung Tugarni Distrik Arguni Atas, sedangkan PSU dengan jenis pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati di TPS 01 Kampung Wosokuno,” ucapnya.
Disinggung jenis pelanggaran pada 2 TPS, Candra tidak menyebutnya secara rinci. Namun ia menegaskan, rekomendasi dimaksud dikeluarkan oleh Bawaslu kepada KPU Kaimana, karena adanya laporan dugaan pelanggaran.
Setelah menerima rekomendasi lanjutnya, KPU Kaimana melakukan kajian serta melakukan rapat pleno untuk menindaklanjutinya.
“PSU di TPS ini, untuk memastikan setiap tahapan pelaksanaan pemilukada di kabupaten Kaimana, berjalan sesuai dengan aturan dan menjaga integritas hasil pemungutan suara,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Kaimana menjadwalkan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Kaimana pada 5 Desember 2024.|isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik