Home / Lintas Papua / PWI PB Kecam Tindakan Melarang Wartawan Kaimana Liput Rapat Paripurna DPRD

PWI PB Kecam Tindakan Melarang Wartawan Kaimana Liput Rapat Paripurna DPRD

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat mengecam tindakan yang melarang wartawan di Kaimana untuk meliput sidang Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga:  Letkol Inf. Chairi Suhanda Resmi Pimpin Kodim 1804/Kaimana

Ketua PWI Papua Barat, Bustam, mengatakan tindakan yang dilakukan bertentangan dengan UU Pers.

Bustam juga memperingatkan bahwa setiap orang yang menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi kurungan 2 tahun penjara berdasarkan UU Pers.

Baca Juga:  JERAT Papua Beri Pelatihan SAGU Papua untuk Aparat Kampung se-Distrik Buruway

“Orang menghalangi-halangi kerja jurnalistik UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 ada sanksinya, bisa dihukum dua tahun penjara,” tegas Bustam. |RLS|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pelaksanaan CAT PPPK Guru dan Nakes Dijadwalkan 20-23 November  

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *