
KAIMANANEWS.COM – Pengurus DPD PAN Kaimana mengajukan 20 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kaimana ke KPU Kaimana, Jumat (12/5/2023).
Pengajuan Bacaleg oleh DPD PAN Kaimana ke KPU dilakukan serentak secara nasional berdasarkan intruksi pengurus DPP PAN.
Ketua DPD PAN Kaimana, Fatamsyah Furu mengatakan bukan tanpa alasan DPP PAN memilih mengajukan Bacaleg pada Jumat 12 Mei karena disesuaikan dengan nomor urut Partai Amanat Nasional (PAN) yakni 12.
“Kita mengajukan 20 orang Bacaleg ke KPU Kaimana. Insya Allah hari Jumat tanggal 12 Mei pukul 16.00 Wit,” ujar Fatamsyah kepada wartawan dalam keterangan persnya, Kamis (11/5/2023) malam.
Dikatakan Fatamsyah, keterwakilan kuota setiap daerah pemilihan (Dapil) terisi, demikian pula dengan keterwakilan 30 persen perempuan sesuai PKPU.
“PAN era sekarang kita berkolaborasi antara calon tua yang berpengalaman dan calon muda yang visioner sehingga target kami pada Pemilu 2024 dengan slogan PAN Menang bisa tercapai,” katanya.
Fatamsyah sangat optimis elektabiltas 20 orang Bakal Calon Legislatif yang diajukan pihaknya ini bisa mendulang suara disetiap daerah pemilihan. |RLS|RED|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik