Home / Berita Utama / Sah, Fredy Thie-Hasbullah Furuada Kantongi Rekomendasi Partai Golkar

Sah, Fredy Thie-Hasbullah Furuada Kantongi Rekomendasi Partai Golkar

Bagikan Artikel ini:

SETELAH melewati tahapan survei elektabilitas, akhirnya Partai Golkar Kabupaten Kaimana resmi melabuhkan dukungannya kepada pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Fredy Thie-Hasbullah Furuada, SP.

Dukungan partai berlambang beringin ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Nomor: SKEP.330/DPP/GOLKAR/VIII/2020 tentang Pengesahan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana dari Partai Golongan Karya.

Informasi yang dihimpun Kaimana News.Com dari salah satu sumber terpercaya menyebutkan, rekomendasi B1 KWK ini diterima langsung Calon Bupati Fredy Thie di Kantor DPP Partai Golkar, Minggu (30/8/2020.

Dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal, Lodewijk F. Paulus, DPP Partai Golkar menegaskan, keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran pengurus/fungsional/kader dan anggota Partai Golkar.

Baca Juga:  Aksi Demo Tolak Pemekaran DOB dan Cabut UU Otsus Jilid II Juga Terjadi di Kaimana

“Memutuskan, mengesahkan dan menetapkan saudara Freddy Thie sebagai Calon Bupati Kabupaten Kaimana dan Hasbullah Furuada sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Periode 2020-2024,” demikian isi keputusan.

Surat keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 27 Agustus 2020 dimaksud, juga menugaskan DPD Partai Golkar Kabupaten Kaimana untuk menindaklanjuti keputusan DPP sesuai ketentuan organisasi, sekaligus menugaskan DPD Golkar Kaimana untuk mendaftarkan pasangan calon yang ditetapkan ke Komisi Pemilihan Umum.

“Keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran pengurus/fungsional/kader dan anggota Partai Golkar. Segala tindakan yang bertentangan dengan hasil penetapan Rapat Tim Pilkada Pusat Partai Golkar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku,” tegas DPP.

Baca Juga:  Bupati Kaimana: Izin Masuk Kapal Penumpang Segera Terbit

Dalam surat juga DPP tegaskan, dengan ditetapkan surat keputusan ini, maka surat penetapan sementara DPP Partai Golkar Nomor: B-200/GOLKAR/III/2020 tertanggal 21 Maret 2020 tentang penetapan sementara calon kepala daerah Kabupaten Kaimana dengan syarat dan penugasan dari Partai Golkar, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Untuk diketahui, dengan tambahan dukungan dari Partai Golkar, maka jumlah partai politik yang siap memenangkan pasangan Fredy Thie-Hasbullah Furuada adalah sebanyak 6 parpol, dengan total kursi di DPRD Kaimana sebanyak 12 kursi.

Partai dimaksud terdiri dari; Demokrat 3 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 1 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2 kursi, Partai Gerindra 1 kursi, Partai Hanura 1 kursi dan Partai Golkar 4 kursi. |TOB|AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Kasat Lantas Polres Kaimana; Ruas Jalan Lumba-Lumba Baru Dibuka Setelah Upaya Mediasi

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Ruas jalan satu arah dari Tugu Lumba-Lumba menuju Kota yang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *