Home / Berita Utama / Satreskrim Polres Kaimana Lidik Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Bawaslu

Satreskrim Polres Kaimana Lidik Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Bawaslu

Bagikan Artikel ini:

KAPOLRES Kaimana, AKBP I Ketut Widiarta, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu Seno Hartono Hadinoto membenarkan adanya Laporan Polisi dari Bawaslu Kaimana terkait dugaan pemalsuan tanda tangan oleh salah satu staf.

Hal ini diungkapkan Seno saat dikonfirmasi awak media  di ruang kerjanya, Senin (23 Agustus 2021). Dia menjelaskan bahwa sampai saat ini pihak telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

“Benar Kasus tersebut dilaporkan pada tanggal 3 Agustus kemarin dan kini telah kami lakukan pemeriksaan beberapa orang saksi,” ungkap Seno.  Sampai saat ini lanjut Seno,  pemeriksaan tengah dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap 6 orang saksi termasuk pelapor.

Baca Juga:  Pelantikan 25 Anggota DPRD Kaimana Dijadwalkan 12 September 2024

“Untuk saat ini kita sudah periksa 5 orang saksi 6 dengan pelapor. Kami juga masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya, jika sudah ada dua alat bukti yang cukup maka sakan kita naikan ke penyidik,” jelas Seno.

Hingga kini pihak kepolisian  belum dapat memastikan berapa kerugian yang dialami oleh pihak Bawaslu Kaimana. Hal ini dikarenakan kepolisian belum dapat memastikan apakah Laporan yang fiktif atau hanya tanda tangan yang di palsukan

Baca Juga:  BKPSDM Kaimana Usulkan 540 Tenaga Kontrak Masuk Data Base Calon PPPK Paruh Waktu

“Untuk kerugiannya sampai saat kini kita belum bisa pastikan karena apakah kegiatan yang dilaporkan itu fiktif atau benar-benar dilaksanakan dan hanya tanda tangan yang dipalsukan atau ada perbuatan tidanalah di situ. Saksi semuanya dari Bawaslu,” pungkas Seno. |DAR|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pimpin Misa Natal, Pastor Yohanes Ajak Umat Katolik Kaimana Tidak Remehkan Hal Kecil   

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Perayaan misa Natal di Gereja Katolik Paroki Santo Martinus Kota …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *