
KAIMANANEWS.COM- Satnarkoba Polres Kaimana memusnakan barang bukti 60,6 gram narkotika jenis ganja yang dikemas dalam sacset bening berukuran besar.
Pemusnahan narkotika jenis ganja dilaksanakan di Mapolres Kaimana, Kamis (27/27/2023) Dengan cara dibakar.
Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan surat perintah perampasan barang bukti nomor : SP. PBB/04/VII/2020/Resnarkoba, tanggal 27 Juli 2023.
Kapolres Kaimana, AKBP Gadug Kurniawan melalui Kasat Narkoba Iptu Andi Indra Jaya menerangkan, Barang bukti yang dimusnahkan, yakni narkotika jenis ganja yang dikemas ke dalam sacset bening berukuran besar dengan berat kotor 60,6 gram dan 123,26 miligram sisa sampel dari pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan Manokwari.
Pemusnahan ini merupakan, pengungkapan yang dilakukan oleh aparat Satnarkoba Polres Kaimana pada 8 Juli 2023, Petugas mengamankan pelaku JPB di Halaman Gedung Pertemuan Krooy Pukul. 22.00 WIT.
“Pemusnahan ini sebagai syarat untuk melengkapi berkas perkara penyidikan, dengan pengungkapan kasus tersebut, bisa meminimalisir peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Kaimana, ” papar Kasat Narkoba Andi Indra Jaya.
Dirinya juga berpesan kepada generasi muda, jangan terpengaruh ataupun mengkonsumsi barang haram tersebut, karena adanya sangsi hukumannya yakni pidana,” pungkasnya. |SMI|

KAIMANA NEWS Media Informasi Publik