


KAIMANANEWS.COM – Selisih paham antara wartawan dan staf Setwan Kaimana terselesaikan, Jumat (11/8/2023). Plt. Sekretaris DPRD Kaimana, Ire Warere bertemu PWI Kaimana untuk mengklarifikasi larangan peliputan paripurna Pertanggungjawaban APBD TA 2022 yang dilakukan salah satu staf Kamis 10 Agustus.
Dalam pertemuan klarifikasi, Sekwan Ire Warere meminta maaf atas kejadian tersebut. Ia mengaku tidak pernah memberikan perintah larangan peliputan kepada stafnya.
“Ini karena salah paham saja, karena malam sebelum paripurna, kami sudah rapat dengan seluruh pegawai agar bertanggung jawab dnegan tugas masing-masing. Dan saat itu, tidak ada perintah dari kami untuk melarang wartawan melakukan peliputan. Pak Ketua DPRD juga dalam sambutan awalnya menyatakan bahwa paripurna ini terbuka untuk umum,” terang Sekwan Ire.
Dikatakan, yang dilakukan oleh stafnya semata-mata hanya ingin agar sidang berjalan lebih tertib. “Kami secara pribadi meminta maaf, dan mewakili Ketua DPRD kami juga menyampaikan maaf kepada teman-teman PWI Kaimana atas kejadian kemarin,” tuturnya.
Ia juga menegaskan, akan melakukan evaluasi terhadap kinerja seluruh staf, termasuk oknum yang melakukan pelarangan, sehingga kedepan benar-benar bekerja sesuai tupoksi.
Sementara itu, Sekretaris PWI Kaimana, Frederik Lamawuran pada kesempatanj pertemuan juga mengingatkan, wartawan mempunyai tugas dan tanggungjawab yang berkaitan dengan kepentingan publik dalam mendapat informasi.

“Dari persoalan ini, harusnya tidak ada pembenaran dari pelaku pelarangan karena memang dia yang lebih dulu mengatakan bahwa wartawan tidak boleh masuk. Katanya ada perintah dari dalam. Tidak tahu dari dalam itu siapa. Tapi tadi adik itu menjelaskan klarifikasi bahwa tidak ada perintah dari siapapun yang melarang peliputan wartawan. Kalimat pertama ini saja, sudah keliru. Kenapa kami tidak bisa masuk? ada apa?,” ungkapnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa hal ini harusnya tidak terjadi, apalagi dilakukan oleh staf Setwan Kaimana. “Sebagai seorang pegawai di lembaga terhormat ini harusnya tunjukan kinerja yang baik karena martabat lembaga juga dipertaruhkan. Orang yang status wartawannya tidak jelas bisa masuk, kenapa kami yang mengantongi kartu kompetensi dilarang,” ungkapnya.
Sementara itu, Bendahara PWI Kaimana, Arfat Djempot juga angkat bicara soal persoalan yang terjadi kemarin. Ia berharap agar sekwan bisa mengatur dengan baik, siapa saja yang diperbolehkan masuk untuk meliput.
“Kalau memang ada prosedur di Setwan yang tidak boleh kami langgar, tolong disampaikan sehingga tidak terjadi lagi hal serupa. Kami tidak berharap diberikan ruang yang istimewa, cukup berikan kami kesempatan untuk meliput. Toh selama ini juga kami tidak pernah membuat kegaduhan saat sidang. Untuk mengambil gambar saja, harus mengikuti arahan dari bagian persidangan,” ujarnya.
Terpisah, Ketua PWI Kaimana, Isabela Wisang yang tidak sempat hadir dalam pertemuan tersebut meminta, agar pelarangan peliputan secara sepihak kepada wartawan tidak terulang lagi. Jika terulang lagi, PWI akan mengambil sikap tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap ini yang terakhir dan kedepan tidak terulang lagi. Tindakan seperti itu secara tidak langsung telah memasung kebebasan pers,” ujarnya juga menyampaikan permohonan maaf apabila ada sikap rekan-rekan wartawan yang kurang berkenan. (rls)













KAIMANA NEWS Media Informasi Publik