Home / Berita Utama / Setoran Pajak MBLB dan Retribusi Lampaui Target

Setoran Pajak MBLB dan Retribusi Lampaui Target

Bagikan Artikel ini:

KAIMANA- Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) merupakan salah satu obyek pajak yang memberikan kontribusi besar bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2018. Pasalnya, hingga bulan September, setoran pajak MBLB melampaui target sebesar Rp.688.959.509 dari yang ditetapkan sebesar Rp.180.000.000.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kaimana, La Bania, S.Sos menyampaikan ini saat dikonfirmasi terkait realisasi setoran Pajak Bumi dan Bangunan, serta Retribusi Daerah Tahun 2018.

Dikatakan, selain pajak MBLB, pajak reklame juga mengalami over target sebesar Rp.30.742.000 dari yang ditetapkan sebesar Rp.15.000.000. “Ini untuk tahun 2018, tahun depan pajak MBLBnya masih tanda tanya karena belum ada lokasi yang ditetapkan,” jelas dia belum lama ini.

Baca Juga:  DPRD Rencanakan Gelar Paripurna Penetapan APBD-P 2021 Besok

Tingginya setoran pajak MBLB maupun pajak reklame ini lanjutnya, belum membantu pencapaian target pajak secara keseluruhan, yang hingga September baru mencapai Rp.3.944.838.55 dari target sebesar Rp.5.009.609.827.

Dijelaskan, setoran pajak mineral bukan logam dan batuan yang mengalami over target, berasal dari 5 item tagihan yakni; batu belah/batu gunung/batu kali sebesar Rp.123.156.432, pasir Rp.29.780.604, kerikil Rp.6.583.705, tanah urug Rp.140.479.200 dan tanah campur batu sebesar Rp.388.959.568.

Baca Juga:  Insentif Bagi Nakes yang Menangani Covid-19 Segera Dibayarkan

Obyek pajak yang belum mencapai target adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan Rp.28.313.840, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Sementara terkat retribusi daerah  La Bania menjeaskan, retribusi daerah hingga September 2018 telah mengalami over target sebesar Rp.2.078.688.650 dari yang ditetapkan sebesar Rp.1.381.698.000.

Setoran retribusi daerah ini berasal dari retribusi jasa umum; retribusi jasa usaha, retribusi perizinan tertentu. “Ini setoran dari Januari sampai 12 September 2018,” pungkasnya. (KN1)


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Disetujui 5 Fraksi Dewan, APBD Kaimana Tahun 2026 Ditetapkan Sebesar Rp.1.066 Triliun

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Setelah melewati proses panjang mulai dari penyusunan program hingga pembahasan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *