
SURAT Keputusan pengangkatan tenaga guru kontrak lingkup Pemda Kabupaten Kaimana akan diserahkan sebelum Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai.
Keterlambatan penerbitan SK guru kontrak ini terkendala hasil CPNS Tahun 2018 yang hingga saat ini belum diserahkan oleh Pemerintah Pusat, dimana guru kontrak yang diakomodir hanya mereka yang tidak masuk dalam kuota kelulusan CPNS.
Hal ini disampaikan Bupati Kaimana, Drs. Matias Mairuma saat ditemui di Ruang Rapat Kantor Bupati, Senin (15/6/2020)
Dikatakan, tenaga kontrak yang ada di DPA Dinas Pendidikan hanya mereka yang tidak masuk didalam kuota kelulusan CPNS Tahun 2018. Namun karena hasil CPNS belum keluar, Pemda akan menambah kuota guru kontrak dimaksud.
“Kami berupaya SK tenaga guru kontrak dapat diserahkan sebelum mulai tahun ajaran baru. Drafnya sudah siap, hanya saja kami terkendala karena hasil CPNS tak kunjung keluar. Sehingga tenaga kontrak yang ada di DPA Dinas Pendidikan hanya mereka yang tidak masuk dalam kuota kelulusan hasil CPNS,” ungkap Bupati.
Tetapi setelah melihat kondisi yang ada saat ini lanjutnya, Pemerintah Daerah akan mengambil kebijakan untuk menambah kuota guru kontrak sesuai dengan kebutuhan sekolah. |DAR|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik