Home / Berita Utama / Tanggapi Larangan Peliputan, Ketua DPRD Kaimana Tegaskan Sidang Paripurna Terbuka untuk Umum

Tanggapi Larangan Peliputan, Ketua DPRD Kaimana Tegaskan Sidang Paripurna Terbuka untuk Umum

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaimana, Irsan Lie menegaskan jika sidang paripurna di DPRD bersifat terbuka untuk umum sehingga tidak benar kalau ada yang mengatakan berlangsung tertutup.

Pernyataan ketua DPRD ini dikeluarkan menyusul adanya larangan kepada awak media dari oknum staf DPRD Kaimana untuk melakukan peliputan lanjutan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kaimana tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 yang berlangsung di Auditorium DPRD Kaimana, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga:  Yayasan Konservasi Indonesia Dukung Rencana Penetapan Tarif BLUD KKPD Kaimana

“Sementara saya pimpin sidang, saya lihat di group ada berita dari salah satu media bahwa PWI merasa keberatan. Saya juga baru dengar informasi ini. Makanya tadi saya tanya ke pelaksana tugas Sekwan dan beliau mengatakan tidak ada, dan saya langsung minta dilacak kira-kira siapa yang lakukan itu karena ini rapat sifatnya terbuka,” tegasnya.

Masih lanjut Irsan, mestinya semua rapat di DPRD bersifat terbuka kecuali disampaikan oleh pimpinan bahwa rapat tersebut sifatnya tertutup untuk umum. Disamping itu, paripurna ini berbicara soal dokumen publik yang wajib diketahui publik sehingga sudah pasti terbuka untuk umum.

Baca Juga:  KPU Kaimana Sosialisasi Perubahan Tahapan dan Jadwal Pilkada 2020

Menurutnya, dalam sambutanya pada pembukaan paripurna turut disebutkan yang terhormat insan pers, lalu bagaimana mungkin pers tidak diizinkan masuk?

“Kepada teman-teman di PWI, pertama saya mohon maaf apabila tadi ada kejadian seperti itu khususnya kepada teman-teman pers di Kaimana,” tuturnya.

Atas peristiwa ini, Irsan mengaku akan mengecek dan memanggil staf bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Apabila ada kesalahan atau pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. |RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pemkab Kaimana Alokasikan Rp.1,5 M Tanggulangi Bencana di Kampung Esrotnamba

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui APBD Tahun 2026 mengalokasikan anggaran sebesar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *