Home / Berita Utama / Tenaga Kesehatan RSUD Kaimana Lakukan Aksi Mogok Kerja

Tenaga Kesehatan RSUD Kaimana Lakukan Aksi Mogok Kerja

Bagikan Artikel ini:

TENAGA kesehatan (Nakes) fungsional dan non fungsional pada lingkup RSUD Kaimana melakukan aksi mogok kerja mulai Senin (25/1/2021).

Aksi ini dipicu oleh tidak adanya kejelasan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2020 yang sudah diatur berdasarkan Peraturan Bupati Nomor: 25 Tahun 2020 Bab III Pasal 4 huruf (d).

Dalam pernyataan sikap tertulis yang ditandatangani 17 perwakilan staf fungsional dan non fungsional, para Nakes tegaskan, aksi mogok kerja ini akan berlangsung hingga ada kejelasan terhadap pembayaran hak-hak mereka.

Hak-hak dimaksud, diantaranya berupa tunjangan profesi, tunjangan resiko kerja, tunjangan kelangkaan profesi, lauk pauk dan lainnya yang belum dibayarkan sejak bulan Juli hingga Desember 2020.

Koordinator aksi Melianus Ubery saat dikonfirmasi menjelaskan, aksi mogok kerja ini dilakukan karena hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait pembayaran TPP bagi Nakes khususnya pada RSUD Kaimana.

Baca Juga:  DPRD dan Pemkab Kaimana Terbitkan Perda Miras, Judi dan Prostitusi

Pihaknya aku Ubery, pernah menanyakan masalah ini ke Kantor BPKAD dan juga Penjabat Sekda, termasuk menyampaikan aspirasi kepada DPRD, namun hingga saat ini ini belum ada kejelasan.

“Kami melakukan aksi mogok kerja ini, kami menuntut hak-hak kami yang tidak terbayarkan dari bulan Juli sampai Desember 2020. Kami sudah berusaha untuk temui BPKAD untuk minta penjelasan dan juga Pak Sekda sebanyak 2 kali tetapi tidak ada kejelasan sama sekali. Dan sampai yang terakhir kami juga datangi DPRD untuk menyampaikan aspirasi kami. Tapi sampai saat ini juga  tida ada kejelasan sama sekali. Makanya kami mengambil tindakan ini supaya bisa diperhatikan hak-hak kami,” tegas Ubery.

Baca Juga:  MBG Tuai Protes, Komisi A DPRK Kaimana Turun Lapangan, Pengelola Diminta Kerja Maksimal

Ia lebih jauh menjelaskan, tuntutan ini dilakukan karena Nakes selama pandemi Covid-19, tidak pernah diliburkan atau melaksanakan tugas dari rumah, tetapi masuk kerja seperti biasa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kenapa demikian, karena selama pandemi Covid kami tenaga kesehatan ini melaksanakan tugas seperti biasa, dan tidak pernah melaksanakan tugas dari rumah. Pegawai lain melaksanakan tugas dari rumah, tapi kami tetap masuk melayani masyarakat. Semua pegawai di kabupaten ini dapat TPP, kami di RSUD tidak. Kami menuntut kejelasan itu saja, apakah mau dibayarkan atau tidak,” tegasnya. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pimpin Misa Natal, Pastor Yohanes Ajak Umat Katolik Kaimana Tidak Remehkan Hal Kecil   

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Perayaan misa Natal di Gereja Katolik Paroki Santo Martinus Kota …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *