Home / Berita Utama / Tetap Beroperasi di Tengah Wabah Covid, Satu Tempat Hiburan Malam Disegel

Tetap Beroperasi di Tengah Wabah Covid, Satu Tempat Hiburan Malam Disegel

Bagikan Artikel ini:

 

MASIH tetap beroperasi di tengah wabah Covid padahal sudah ada larangan dari Pemerintah Daerah, salah satu Tempat Hiburan Malam di Kota Kaimana disegel Satpol PP-Damkar Kaimana, Sabtu (25/4/2020) malam.

Penyegelan dilakukan setelah aktivitas sejumlah pramuria yang melakukan pesta miras di tempat hiburan dimaksud diposting secara live di media sosial.

“Benar sekali, kami melakukan penyegelan karena perbuatan itu telah melanggar surat edaran Bupati Kaimana terkait penutupan sementara aktivitas tempat hiburan malam.Edaran itu berlaku sejak 24 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan,” terang Hasri Paulus, Koordinator Tim Penertiban Satpol PP-Damkar Kaimana.

Baca Juga:  Buka Konfercab III, Bupati Ajak GMKI Wujudkan Kaimana 'Kota Toleransi'

Dijelaskan, sebelum penyegelan dilakukan, pihaknya terlebih dahulu membacakan isi Surat Edaran Bupati Kaimana terkait penutupan dan penghentian sementara aktivitas Tempat Hiburan Malam di wilaha Kabupaten Kaimana selama wabah Covid-19 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Dikatakan, surat edaran Bupati Kaimana, menjadi dasar hukum yang kuat bagi pihaknya untuk melakukan penertiban. Ia juga menyayangkan masih adanya tempat hiburan yang beroperasi di tengah wabah Covid yang saat ini masih menjadi momok yang menakutkan bagi banyak orang, dan juga di saat umat Islam sedang melaksanakan ibadah Ramadan.

“Kami sudah kumpulkan semua bukti aktivitas dan sudah kami dokumentasikan. Selanjutnya akan kami laporkan kepada pimpinan. Kami berharap semua pihak mau mentaati anjuran pemerintah untuk mencegah penyebaran wabah covid,” ucapnya.

Baca Juga:  Sederhana Tanpa Penyambutan Resmi, Kapolda PB Tiba di Kaimana

Sebelumnya, Bupati Kaimana melalui surat edaran Nomor 435/248 secara tegas meminta seluruh tempat hiburan malam yang ada di wilayah Kabupaten Kaimana ditutup.

Instruksi ini terbit pada Selasa 24 MAret 2020, sekaligus menindaklanjuti perintah resmi Presiden RI Joko Widodo terkait ‘Social Distancing.’

Dalam surat edaran sudah ditegaskan, apabila masih ada tempat hiburan malam yang beroperasi atau tidak mengindahkan instruksi,  maka sanksi tegas akan diberlakukan dengan mencabut Surat Izin Usaha. |RED|AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Operasi Keselamatan Mansinam Kembali Digelar, Polres Kaimana Tetapkan 7 Target Pelanggaran

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kepolisian Resor Kaimana kembali menggelar Operasi Keselamatan Mansinam. Pelaksanaan operasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *