
MASIH tetap beroperasi di tengah wabah Covid padahal sudah ada larangan dari Pemerintah Daerah, salah satu Tempat Hiburan Malam di Kota Kaimana disegel Satpol PP-Damkar Kaimana, Sabtu (25/4/2020) malam.
Penyegelan dilakukan setelah aktivitas sejumlah pramuria yang melakukan pesta miras di tempat hiburan dimaksud diposting secara live di media sosial.
“Benar sekali, kami melakukan penyegelan karena perbuatan itu telah melanggar surat edaran Bupati Kaimana terkait penutupan sementara aktivitas tempat hiburan malam.Edaran itu berlaku sejak 24 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan,” terang Hasri Paulus, Koordinator Tim Penertiban Satpol PP-Damkar Kaimana.
Dijelaskan, sebelum penyegelan dilakukan, pihaknya terlebih dahulu membacakan isi Surat Edaran Bupati Kaimana terkait penutupan dan penghentian sementara aktivitas Tempat Hiburan Malam di wilaha Kabupaten Kaimana selama wabah Covid-19 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Dikatakan, surat edaran Bupati Kaimana, menjadi dasar hukum yang kuat bagi pihaknya untuk melakukan penertiban. Ia juga menyayangkan masih adanya tempat hiburan yang beroperasi di tengah wabah Covid yang saat ini masih menjadi momok yang menakutkan bagi banyak orang, dan juga di saat umat Islam sedang melaksanakan ibadah Ramadan.
“Kami sudah kumpulkan semua bukti aktivitas dan sudah kami dokumentasikan. Selanjutnya akan kami laporkan kepada pimpinan. Kami berharap semua pihak mau mentaati anjuran pemerintah untuk mencegah penyebaran wabah covid,” ucapnya.
Sebelumnya, Bupati Kaimana melalui surat edaran Nomor 435/248 secara tegas meminta seluruh tempat hiburan malam yang ada di wilayah Kabupaten Kaimana ditutup.
Instruksi ini terbit pada Selasa 24 MAret 2020, sekaligus menindaklanjuti perintah resmi Presiden RI Joko Widodo terkait ‘Social Distancing.’
Dalam surat edaran sudah ditegaskan, apabila masih ada tempat hiburan malam yang beroperasi atau tidak mengindahkan instruksi, maka sanksi tegas akan diberlakukan dengan mencabut Surat Izin Usaha. |RED|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik