
TIGA terdakwa perkara tindak pidana korupsi pematangan lahan dan pembuatan talud PLTG Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2017, masing-masing Pieter Thie, C.E.T Wahyuni dan J.S. Murmana diputuskan 4 tahun penjara.
Ketiganya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp.300 juta Subsidair 6 bulan penjara untuk terdakwa Pieter Tie, Rp.200 juta Subsidair 3 bulan penjara untuk terdakwa C.E.T Wahyuni dan Rp.200 Juta Subsidair 3 bulan penjara untuk terdakwa J.S. Murmana.
Kajari Kaimana melalui Kasi Pidana Khusus Wily Ater, SH menyampaikan ini melalui whatshapp, Rabu (24/2/2021) malam sesaat setelah sidang pembacaan putusan yang digelar pada Pukul 21.07 WIT.
Dijelaskan, sidang baru selesai digelar dengan agenda pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa Tipikor pematangan lahan dan pembuatan talud PLTG Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2017.

“Khusus terdakwa Pieter Thie, selain menjalani hukuman 4 tahun penjara dan denda 300 juta, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.558 Juta yang apabila tidak membayar maka aset akan disita untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta tidak cukup maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara,” terang Kasi Pidsus.
Terhadap putusan ini demikian Kasi Pidsus, para terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu, demikian pula JPU (Jaksa Penuntut Umum) juga menyatakan hal yang sama.
Seperti diketahui, pekerjaan pematangan lahan dan pembuatan talut Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Kaimana di Kampung Coa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.1.793.851.488,22 dari nilai kontrak sebesar Rp.18.280.000.000. Kerugian yang melibatkan tiga terdakwa dimaksud, didasarkan pada hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat. |RED|KN1|

KAIMANA NEWS Media Informasi Publik