
KAIMANANEWS.COM- Total kerugian negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana kampung tahun 2018-2022 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana mencapai kurang lebih Rp.5 Miliar.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH,MH menanggapi pertanyaan terkait besarnya kerugian negara berdasarkan perhitungan akuntan publik dalam kasus yang menjerat AMP dan NO.
Saat konferensi pers, Kamis (7/12/2023) malam, Kajari yang didampingi sejumlah pejabat Kejaksaan menegaskan, perhitungan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.5 Miliar tersebut akan dibuktikan pihaknya pada saat persidangan nanti.
“Sampai saat ini, untuk sementara besarnya kerugian negara yang datanya sudah dikantongi tim penyidik kurang lebih Rp.5 Miliar. Ini akumulasi dari tahun 2018 sampai 2022. Nanti kami akan buktikan di persidangan,” tegas Kajari.
Kajari menyebut, pihaknya sampai saat ini masih membuka diri dan terus mendalami kemana uang tersebut mengalir. Jika ditemukan ada pihak yang menikmati untuk kepentingan pribadi, maka akan dituntut mengacu pada pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
“Kami masih terbuka dan akan dalami terus kemana uang ini mengalir. Kalau misalnya ada niat jahat untuk mendapat uang itu untuk kepentingan pribadi maka seperti yang tadi saya katakan pasal 55 masih jalan,” imbuhnya.
Terkait sudah adanya pengembalian uang sebesar Rp.200 Juta, Kajari jelaskan, pengembalian berasal dari saksi yang merasa tidak berhak terhadap uang tersebut. “Namun karena sudah terlanjur menerima, mereka berinisiatif mengembalikan,” ungkap Kajari.
Menutup keterangannya, Kajari mengajak semua pihak yang bekerja mengelola uang negara agar melaksanakannya sesuai aturan yang berlaku.
“Sepanjang melaksanakan tugas sesuai ketentuan silahkan, tetapi kalau menyimpang dari aturan dan menimbulkan kerugian negara, disitu kami akan tindak,” pungkasnya.|RED|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik