
UPAH bulan Januari, Februari dan Maret bagi para petugas sampah lingkup Dinas Lingkungan Hidup akan mulai dibayarkan pekan depan. Pembayaran upah mengacu pada SK kontrak yang telah diterima Dinas Lingkungan Hidup.
“SK kontraknya sudah kami terima, tapi hanya untuk dijadikan dasar pembayaran upah tiga bulan sejak Januari sampai Maret, tidak untuk diserahkan staf kontrak atau honorer,” terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Plt) Kabupaten Kaimana, Royce Kubewa, SH via ponsel, Kamis (15/4/2021).
Dijelaskan, atas dasar SK kontrak dimaksud, pihaknya sudah mengajukan pencairan dana ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pembayaran upah sendiri direncanakan paling lambat pekan depan.
Menurut Royce, persetujuan pembayaran gaji petugas sampah ini terjadi setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Plh Bupati Kaimana. Koordinasi dilakukan atas dasar surat edaran tanggal 6 Januari 2021, yang mewajibkan petugas persampahan tetap melaksanakan tugas.
“Berharap proses pencairannya cepat, sehingga kita bisa melakukan pembayaran paling lambat minggu depan. Ini memang persoalan yang sangat urgent di Dinas Lingkungan Hidup, maka saat berkoordinasi kami berharap untuk diprioritaskan,” ucapnya. |RED|KN1|


KAIMANA NEWS Media Informasi Publik