
KAIMANA- Rencana Pemerintah Kabupaten Kaimana untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan di tingkat distrik segera terwujud. Saat ini, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) sedang menggodok sejumlah nama yang akan ditempatkan di UPTD, serta menyiapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) sebagai acuan dasar dalam pengoperasiannya.
Kepala Dinas PPO, Kosmas Sarkol, S.Pd,M.Hum menyampaikan hal ini saat ditemui di Ruang Kerjanya, Jumat (22/2/2019). Dikatakan, UPTD Pendidikan tetap akan dibuka disetiap distrik sehingga penyelenggaraan pendidikan di tingkat distrik dan kampung bisa berjalan lebih efektif dan efisien.
Menurut Sarkol, saat ini pihaknya sedang menjajaki sejumlah nama dari jabatan fungsional yang diharapkan bisa memanag UPTD secara profesional. Nama-nama tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Kaimana, untuk mendapatkan keputusan penempatan.
“Tenaga-tenaga yang nanti kita tempatkan harus yang profesional dari kalangan fungsional bukan struktural. Makanya kita masih melakukan penjajakan karena untuk mencari guru-guru yang profesional disini agak sedikit sulit. Kalau sudah dapat, kita akan merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Kaimana supaya mereka segera ditempatkan,” terang Sarkol.
Dijelaskan, setiap UPTD akan diisi dua orang tenaga, yang masing-masing berkedudukan sebagai koordinator wilayah dan tenaga administrasi. UPTD sendiri merupakan perpanjangan tangan dinas di ibukota distrik. Sehingga dengan adanya UPTD, urusan pendidikan di tingkat distrik dan kampung cukup dikoordinasikan dengan UPTD, untuk selanjutnya UPTD akan menindaklanjutinya ke dinas.
“Tugas mereka nanti mengontrol pelaksanaan proses pendidikan di distrik dan kampung, kemudian melaporkan ke Dinas Pendidikan. Nanti urusan administasi sekolah atau guru juga melalui UPTD. Jadi guru-guru tidak perlu lagi ke kabupaten, cukup ke ibukota distrik saja, nanti koordinator UPTD yang berurusan dengan dinas,” ujarnya.
Ditambahkan, selain dua tenaga UPTD, pengawas sekolah untuk masing-masing jenjang pendidikan juga akan ditempatkan disetiap ibukota distrik. Tujuannya agar pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di distrik dan kampung-kampung dapat dilakukan secara maksimal. “Kita juga akan tempatkan pengawas di tiap distrik untuk bersama-sama dengan koordinator wilayah memantau aktivitas sekolah,” ungkapnya.
Disinggung tentang sanksibagi guru yang masih meninggalkan tempat tugas, Sarkol tegaskan, sanksi terhadap guru yang masih meninggalkan tempat tugas sudah diatur dalam SOP. “Kecuali kalau alasan sakit yang dibuktikan dengan surat resmi. Selain dari itu, kita akan ambil tindakan tegas. Sanksinya ada dalam SOP, salah satunyakenaikan pangkat ditunda dan hak-haknya akan dipending,” tegas alumni pasca sarjana Sanata Dharma Yogyakarta ini. |CR13|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik