
KAIMANA- Wakapolres Kaimana, Kompol Ismail Ibrahim, meminta Badan Musyawarah Kampung dan masyarakat pada umumnya, agar secara bersama mengawasi pemanfaatan dana desa. Jika ada pihak yang melakukan penyelewengan, segera melapor kepada Polres atau Pemerintah Daerah.
“Tidak ada yang kebal hukum di republik ini, siapa pun orangnya bilamana didalam pengelolaan anggaran tidak sesuai prosedur, maka pasti akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya usai penandatanganan MoU pengawasan keuangan desa dengan Pemerintah Daerah, Jumat (26/10).
Dijelaskan, saat ini Polres Kaimana sedang menangani satu kasus terkait penyalahgunaan dana desa. Dari hasil penyelidikan, dana dicairkan 100% tetapi pekerjaannya tidak ada. Namun penanganan kasus masih P19, karena masih terdapat kekurangan berkas.
“Ada satu desa, yang dalam pemberkasannya kalau tidak salah pencairannya 100%. Setelah pihak kepolisian melakukan penyidikan lapangan ternyata kegiatannya fiktif. Fiktif itu berarti pekerjaannya tidak ada sama sekali. Berkas perkara sudah dilimpahkan tapi masih P19. Itu berarti pemberkasan yang kita ajukan itu masih terdapat kekurangan,” terangnya.
Kedepan lanjut Wakapolres, setelah penandatanganan kesepakatan kerjasama dengan Pemda Kaimana, Polres Kaimana akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pemanfaatan dana desa. Polres akan menempatkan anggota pada setiap wilayah.
“Bilamana terjadi penyelewengan di kampung-kampung, tolong informasikan kepada pemerintah daerah dan juga kepada kami sebagai aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ketua Satgas Saber Pungli Kaimana ini juga secara khusus mengajak anggota Bamuskam untuk mengontrol secara baik alokasi dana desa, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. “Anggota Bamuskam ini merupakan mata dan telinga dari pemerintah yang ada di desa-desa,” pungkasnya. |KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik