Home / Ekonomi Bisnis / Warga RT 16 Kelurahan Kaimana Tak Dapat Jatah MT, Disperindagkop: Kita akan Cek Pangkalan

Warga RT 16 Kelurahan Kaimana Tak Dapat Jatah MT, Disperindagkop: Kita akan Cek Pangkalan

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UMKM Kaimana akan melakukan pengecekan kembali data penyaluran bahan bakar minyak tanah bersubsidi dari pangkalan kepada warga.

Pasalnya, masih ada warga yang sama sekali tidak mendapatkan jatah minyak tanah, seperti dialami warga RT 016/Pahlawan Kelurahan Kaimana, sementara di tempat lain terjadi kelimpahan minyak tanah hingga dijual bebas oleh oknum pedagang dengan harga yang sangat tinggi.

“Mekanisme penjualan minyak tanah ke warga RT itu mestinya dari pangkalan sudah punya list data warga. Kalau tidak salah kelurahan atau distrik juga sudah miliki data itu. Kita akan cek pangkalan,” tegas pelaksana tugas Kepala Dinas Perindagkop UMKM, Muhammad Husein Hassannoesi, SE, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:  F-SKN DPRK Kaimana Sarankan Sejumlah OPD Saling Koordinasi Dalam Penyusunan Program

Dikatakan, minyak tanah merupakan jenis BBM bersubsidi yang harga eceran tertinggi (HET) sudah ditetapkan. Apabila ada pangkalan yang sengaja tidak mendistribusikan kepada masyarakat, namun dijualbelikan dengan harga tinggi kepada pihak lain maka pihak agen wajib mencabut izin.

“Kami butuh informasi soal RT mana sehingga lebih memudahkan kami untuk melakukan pengecekan. Apakah pangkalan jual sesuai dengan data yang mereka punya atau sengaja tidak dijual untuk kemudian dijual ke pihak lain dengan harga yang jauh lebih tinggi,” ucapnya.

Baca Juga:  SMKN 2 Kaimana Juarai Kontes Rakit Sepeda Motor di Jayapura

Ia mengajak pengelola pangkalan minyak tanah agar menjaga kepercayaan yang telah diberikan dengan memberikan pelayanan yang baik kepada warga dan memastikan setiap warga yang dilayani sudah mendapatkan jatah minyak tanah.

“Yang disayangkan itu kalau tidak dijual ke masyarakat yang berhak menerima tetapi diperjualbelikan ke orang lain untuk mendapatkan keuntungan. Minyak tanah ini kan subsidi yang tidak boleh dijual dengan harga tinggi. Ini akan jadi perhatian kami dan akan terus kami lakukan pengawasan,” pungkasnya. |KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Dinas PMPTSP-TK Kaimana Gelar Pelatihan Komputer Berbasis Kompetensi Bagi 25 Pencaker OAP

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *