
KAIMANA- Inspektorat Kabupaten Kaimana pada tahun 2018 menerima sedikitnya 10 pengaduan masyarakat terkait pengelolaan dana desa. Dua diantaranya, setelah melalui proses pemeriksaan oleh tim auditor Inspektorat, terindikasi adanya penyelewengan dengan nilai masing-masing mencapai ratusan juta rupiah.
Temuan penyalahgunaan dana desa dimaksud akan dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APK) dalam hal ini kepolisian, untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. Pelimpahan kepada APK dilakukan setelah jangka waktu 60 hari yang diberikan kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan dana tidak dipenuhi.
Demikian Kepala Inspektorat Kabupaten Kaimana, Fredy Susanto Zaluchu, S.STP,M.Si menyampaikan ini saat dikonfirmasi terkait hasil review penggunaan dana desa tahun 2018. Ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (6/3/2019), Fredy mengatakan, pemeriksaan intensif terkait penggunaan dana desa di beberapa kampung ini, dilakukan setelah adanya pengaduan dari masyarakat ke inspektorat.
“Dari kegiatan tahun kemarin itu, ada sekitar 8-10 pengaduan yang masuk ke Inspektorat dan semuanya cukup bermasalah. Ini karena keterbatasan personil, jadi kami hanya menunggu pengaduan. Begitu ada pengaduan langsung kami tindaklanjuti,” ujar Inspektur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara mendetail, dari beberapa pengaduan tersebut, ada 2 kampung yang sangat fatal. Dua kampung dimaksud sebut Fredy, berada di wilayah Distrik Kaimana, dengan nilai yang disalahgunakan cukup besar. Inspektorat sendiri, sesuai aturan, telah memberikan kelonggaran untuk mengembalikan dana selama 60 hari. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan belum juga merealisasikannya.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan, dan sesuai aturan begitu laporan kami masuk ke Pak Bupati, 60 hari dari situ mereka harus mengembalikan dana. Tetapi begitu 60 hari tidak bisa dikembalikan maka otomatis harus ditangani oleh APH. Kita limpahkan ke APH karena nilai yang dipakai sangat besar,” terangnya.
Ditambahkan, sebagai bagian dari struktur pemerintahan daerah ini, Pemda Kaimana sebenarnya tidak ingin aparatur desa berurusan dengan hukum dalam hal pengelolaan dana desa. Namun karena ada regulasinya, maka setiap aparat kampung wajib mengelolanya sesuai aturan.
“Miris memang, kita tidak ingin ada aparat desa menjadi tersangka karena tersandera aturan. Jujur, kita yang di kabupaten saja dengan pendidikan yang lumayan ini, kadang-kadang masih salah, apalagi aparat kampung dengan basic pendidikan yang mungkin cuma tamat SD. Tapi inilah regulasi, yang mau tidak mau harus dihadapi,” pungkas Inspektur. |AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik