
KAIMANANEWS.COM- Satuan Narkoba Polres Kaimana kembali menangkap pria berinisial SA (24), pemilik narkotika jenis ganja seberat 52 gram.
Pelaku berhasil diringkus petugas di Jalan Utarum Krooy depan Kaimana Beach Hotel (KBH), pada pukul 22.30 WIT, Kamis (23/3/2023)
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 buah tas hitam merk Nike, satu unit handphone realme berwarna biru, kantong plastik hitam berukuran kecil, 4 sachet plastik bening berukuran besar, 3 sachet plastik bening berukuran kecil, 2 buah kertas putih berukuran kecil yang dilipat diduga didalamnya berisikan narkotika jenis ganja siap edar.
Kapolres Kaimana melalui Kasat Narkoba, Ipda Andi Indrajaya, S.Tr.K dalam keterangannya mengatakan, berdasarkan laporan dari informen, pihaknya langsung bergerak ke TKP. Menangkap dan menggeledah serta mengamankan barang bukti yang bersangkutan, diduga menyimpan serta memperjual belikan narkotika jenis ganja.
“Kami telah melakukan BAP dan menyiapkan administrasi penyelidikan awal dan melakukan test urine,” Papar Ipda Andi Indrajaya.
Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan dari salah seorang warga berinisial FJ sebagai saksi dalam kasus ini.
Atas kepemilikan narkotika jenis ganja dengan berat 52 gram, SA diancam dengan pasal 111 juncto pasal 114 dan 127 undang-undang narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal 12 penjara. |SMI|RED|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik