
KAIMANANEWS.COM- Pemerintah Kabupaten Kaimana melakukan pemangkasan anggaran tahun 2025 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Otsus sebesar Rp.68.973.374.000.
Pemangkasan anggaran mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 tahun 2025 menindaklanjuti kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden RI Prabowo Subianto.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaimana, Arsami, S.E.,M.M saat dikonfirmasi menjelaskan, anggaran yang dipangkas antara lain DAK fisik yang dikhususkan untuk bidang konektivitas jalan dan pelayanan dasar senilai Rp.32 Miliar lebih.
Selain itu, DAU juga mengalami pengurangan di bidang pekerjaan umum yakni sebesar Rp.34 Miliar lebih, sementara dana otonomi khusus serta dana insfrastruktur sedang dalam penyesuaian pengurangan senilai Rp.2 Miliar lebih.
“Jadi efisiensi anggaran untuk Kabupaten Kaimana ini senilai Rp 68.973.374.000 yang disesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025,” ujar Arsami, Kamis (19/2/2025).
Arsami juga menjelaskan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 poin ke-4, anggaran perjalanan dinas juga ditekan sebesar 50 persen. “Kami telah menindaklanjuti KMK Nomor 29 tahun 2025 terkait efisiensi anggaran dan telah melakukan pertemuan dengan seluruh OPD dan Tim Anggaran untuk membahas langkah-langkah efisiensi yang akan dilakukan,” ujarnya.
Menurut Arsami, hasil pertemuan akan disampaikan kepada DPRK Kaimana. “Intinya kami akan tetap menindaklanjuti secara keseluruhan, sambil menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya seraya menambahkan, dampak dari efisiensi anggaran ini tidak hanya dirasakan oleh Kabupaten Kaimana tetapi juga seluruh daerah. |isw|








KAIMANA NEWS Media Informasi Publik