Home / Nasional / Kantah Kaimana Serahkan Sertipikat Perpanjangan HGB ke PT. Pelni Cabang Kaimana

Kantah Kaimana Serahkan Sertipikat Perpanjangan HGB ke PT. Pelni Cabang Kaimana

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kaimana, Selasa (28/7/2026) menyerahkan Sertipikat Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT. Pelni Cabang Kaimana.

Penyerahan yang diawali penandatanganan berita acara berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan oleh Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana, Maya Andryani, S.H dan diterima Plh. Kepala Cabang PT. Pelni Kaimana, Cosmas Kornelis Toki. Penyerahan turut disaksikan jajaran Kantah Kaimana dan Pelni Cabang Kaimana.

Maya Andryani yang juga selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kaimana mengatakan, sertipikat perpanjangan HGB ini diberikan kepada PT. Pelni Cabang Kaimana untuk kebutuhan rumah dinas selama jangka waktu 20 tahun kedepan.

Proses perpanjangan sertipikat HGB PT Pelni Kaimana ini lanjutnya, dilakukan sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, dimana perpanjangan berlaku selama 20 tahun dan sesudahnya boleh diperpanjang atau dibaharui lagi untuk jangka waktu 30 tahun.

Baca Juga:  Mbak Tutut: Saya Akan Dampingi Transmigran Memajukan Bangsa Ini

Sementara terkait peruntukannya, ia mengingatkan PT. Pelni Kaimana untuk memperhatikan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 5 Tahun 2025 tentang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dengan persyaratan turunannya, mengingat HGB ini berada di wilayah Pemerintahan Kabupaten Kaimana.

Disisi lain, Maya sekaligus mewakili Kepala Kantor Pertanahan yang tengah dinas diluar daerah, juga menyampaikan apresiasi kepada PT. Pelni Cabang Kaimana yang telah menjalani tertib administrasi pertanahan.

Dikatakan, PT. Pelni Cabang Kaimana telah melakukan pengusulan perpanjangan sertipikat HGB sesuai jangka waktu yang disyaratkan, bahkan lebih cepat 4 tahun sebelum berakhirnya HGB. Ia mengajak untuk menjaga aset dengan baik.

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Jadikan Tanah Adat sebagai Tanah Negara

“Kalau tidak salah masa berakhir haknya itu 4 tahun lagi, sementara berdasarkan aturan pengajuan perpanjangan itu 2 tahun sebelum berakhir. Jadi untuk itu, kami sangat berterima kasih kepada PT. Pelni Cabang Kaimana yang sudah tertib administrasi,” ujarnya sembari mengajak PT. Pelni Kaimana untuk terus bersinergi bersama Kantah Kaimana dan juga Pemerintah Daerah.

Kesempatan yang sama, Cosmas Kornelis yang juga selaku Kepala Urusan Operasi dan Pelayanan PT. Pelni Cabang Kaimana juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana, serta semua pihak yang telah mendukung kelancaran proses perpanjangan sertipikat HGB. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

Bagikan Artikel ini: Aceh Tamiang – Sebanyak 2.000 sertipikat tanah masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *