


SEDIKITNYA 7 kendaraan roda dua berknalpot racing ditahan Satlantas Polres Kaimana. Tujuh kendaraan ini disita saat melakukan sweeping menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-75 Tahun 2020.
Kapolres Kaimana AKBP Iwan P. Manurung, SIK melalui Kasat Lantas Polres Kaimana, Iptu Yosias S. Tatuhey, S.Sos menyampaikan ini.
Ia mengatakan, penahanan terhadap 7 sepeda motor racing yang melintas pada saat berlangsungnya sweeping ini dilakukan karena keberadaannya meresahkan dan mengganggu ketenangan masyarakat.
“Pada waktu sweeping di depan Mako Polres Kaimana beberapa hari lalu, kami berhasil mengamankan 7 buah motor yang menggunakan knalpot racing saat melintas di jalan raya,” terang Kasat Yosias, Selasa (11/8/2020).

Dijelaskan, selain menahan kendaraannya, knalpot racing yang digunakan juga langsung dihancurkan agar tidak bisa digunakan lagi.
“Knalpotnya langsung kami hancurkan. Ini sekaligus untuk memberikan efek jerah kepada pengguna. Kami lakukan ini karena keberadaan motor berknalpot racing ini sangat mengganggu ketenangan masyarakat,” ungkap Yosias.
Ditambahkan, penggunaan knalpot racing pada kendaraan merupakan salah satu pelanggaran dalam tata tertib berlalu lintas di jalan raya.
“Motor yang menggunakan knalpot racing kebanyakan merupakan motor rakitan atau motor yang tidak memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap. Ini salah satu bentuk pelanggaran dalam tata tertib berlalu lintas,” ucapnya.
Menutup keterangannya, Kasat Yosias menghimbau para pengendara sepeda motor berknalpot racing agar segera menggantikannya dengan knalpot standar.
“Kami akan secara rutin melakukan sweeping terkait lendaraan berknalpot racing ini, karena selalu membuat kebisingan di tengah masyarakat,” pungkasnya. |DAR|AWI|










KAIMANA NEWS Media Informasi Publik