
PENDAFTARAN Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana untuk Pilkada 9 Desember 2020 tersisa 7 hari akan digelar. Tepatnya, 4-6 September 2020, KPU Kaimana akan membuka ruang bagi bakal calon (Balon) untuk mendaftar dan menjalani tahapan lanjutan.
Untuk kelancaran kegiatan ini, Ketua KPU Kaimana, Kristianus Matias Maturbongs mengingatkan para bakal calon yang akan mendaftar maupun partai pengusung, agar memperhatikan protokol kesehatan.
Dikatakan, menerapkan protokol kesehatan merupakan hal yang wajib dilakukan para bakal calon maupun parpol pengusung, mengingat tahapan Pilkada yang sedang dilaksanakan saat ini masih berada dalam situasi Pandemi Covid-19.
Ketentuan ini lanjut Kristianus, mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati dalam kondisi bencana non alam Covid-19.
“Karena sedang dalam situasi Covid, kami meminta para bakal calon, termasuk juga partai pengusung untuk mentaati protokol kesehatan. Ini berkaitan dengan tahapan Pilkada yang sedang kita laksanakan ini masih dalam situasi Covid. Kita sama-sama menjaga agar tahapan Pilkada ini berjalan lancar,” ujar Kristian belum lama ini. |DAR|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik