Home / Berita Utama / Setoran Pajak Penerangan Jalan dari PLN ke Pemda Kaimana Setiap Bulan Capai 120 Juta

Setoran Pajak Penerangan Jalan dari PLN ke Pemda Kaimana Setiap Bulan Capai 120 Juta

Bagikan Artikel ini:

SETORAN Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari PT. PLN Kaimana ke Kasda (Kas Daerah) Kaimana yang dipotong dari pulsa prabayar warga setiap bulan adalah sebesar 100 juta lebih.

Hal ini disampaikan Supervisor Pelayanan PT. PLN Kaimana, Muhamad Taher ketika mendampingi Manager PLN Kaimana menghadiri rapat dengar pendapat  (RDP) dengan DPRD Kaimana, Rabu (26/8/2020).

Penjelasan PLN Kaimana ini sekaligus menanggapi pertanyaan anggota DPRD Yehadi Alhamid terkait adanya pemotongan biaya yang cukup besar ketika warga melakukan pembelian pulsa listrik.

Muhamad Taher lebih jauh menjelaskan, biaya yang dipotong pada saat pembelian pulsa pra bayar adalah untuk PPJ, yang disetor kepada Pemerintah Daerah. Besarnya pemotongan bervariasi, sesuai dengan daya listrik yang digunakan.

Baca Juga:  Dinas PPO Kaimana Gelar Pelatihan Penulisan KTI dan KS bagi Guru SMP

“Jadi PPJ ini kembali lagi ke Pemerintah Daerah. Kalau kita di Kaimana setiap bulan setor ke Pemda itu sekitar 100 Jutaan. Mungkin lebih lengkapnya tanyakan ke bagian pendapatan daerah,” ungkap Taher.

Kepala Bapenda Kaimana, La bania, S.Sos ketika dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan, adanya setoran PPJ dari PLN ke kas daerah yang dilakukan setiap bulan.

Berdasarkan catatan yang tertera dalam Simda Pendapatan lanjut La Bania, jumlah setoran bervariasi dengan angka minimal setiap bulan mencapai 120 Juta.

Untuk tahun 2020 terang La Bania, total setoran PPJ dari Januari hingga Mei mencapai Rp.630.751.596. “Ini berdasarkan data yang kita terima dan telah dicatat di Simda pendapatan setelah uangnya masuk. Januari 130 Juta, Februari 127 Juta, Maret 120 Juta, April 127 Juta, Mei 125 Juta,” terang La Bania.

Baca Juga:  Raih WTP ke-8, DPRD Minta Pemda Pertahankan

Ditambahkan, dana tersebut ditransfer langsung ke kas daerah dari PLN Wilayah PApua, sementara pihak Bapenda Kaimana hanya menerima bukti penyetoran dan rincian biaya.

“Laporan yang mereka kirim ini berdasarkan uang yang sudah ditransfer ke kas daerah. Karena mereka transfer langsung, pencatatan di kita itu berdasarkan nota kredit bank,” tutupnya. |DAR|AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Konfirmasi Hasil Lapangan, Pansus LKPJ DPRK Kaimana RDP dengan Sejumlah OPD

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRK Kaimana yang diketuai Suny Syamsu menggelar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *