

SETORAN Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari PT. PLN Kaimana ke Kasda (Kas Daerah) Kaimana yang dipotong dari pulsa prabayar warga setiap bulan adalah sebesar 100 juta lebih.
Hal ini disampaikan Supervisor Pelayanan PT. PLN Kaimana, Muhamad Taher ketika mendampingi Manager PLN Kaimana menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kaimana, Rabu (26/8/2020).
Penjelasan PLN Kaimana ini sekaligus menanggapi pertanyaan anggota DPRD Yehadi Alhamid terkait adanya pemotongan biaya yang cukup besar ketika warga melakukan pembelian pulsa listrik.
Muhamad Taher lebih jauh menjelaskan, biaya yang dipotong pada saat pembelian pulsa pra bayar adalah untuk PPJ, yang disetor kepada Pemerintah Daerah. Besarnya pemotongan bervariasi, sesuai dengan daya listrik yang digunakan.
“Jadi PPJ ini kembali lagi ke Pemerintah Daerah. Kalau kita di Kaimana setiap bulan setor ke Pemda itu sekitar 100 Jutaan. Mungkin lebih lengkapnya tanyakan ke bagian pendapatan daerah,” ungkap Taher.
Kepala Bapenda Kaimana, La bania, S.Sos ketika dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan, adanya setoran PPJ dari PLN ke kas daerah yang dilakukan setiap bulan.
Berdasarkan catatan yang tertera dalam Simda Pendapatan lanjut La Bania, jumlah setoran bervariasi dengan angka minimal setiap bulan mencapai 120 Juta.
Untuk tahun 2020 terang La Bania, total setoran PPJ dari Januari hingga Mei mencapai Rp.630.751.596. “Ini berdasarkan data yang kita terima dan telah dicatat di Simda pendapatan setelah uangnya masuk. Januari 130 Juta, Februari 127 Juta, Maret 120 Juta, April 127 Juta, Mei 125 Juta,” terang La Bania.
Ditambahkan, dana tersebut ditransfer langsung ke kas daerah dari PLN Wilayah PApua, sementara pihak Bapenda Kaimana hanya menerima bukti penyetoran dan rincian biaya.
“Laporan yang mereka kirim ini berdasarkan uang yang sudah ditransfer ke kas daerah. Karena mereka transfer langsung, pencatatan di kita itu berdasarkan nota kredit bank,” tutupnya. |DAR|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik