
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaimana mencacat adanya keterlibatan sejumlah oknum ASN pada saat pendaftaran pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana 6 September 2020.
Berdasarkan pantuan tim pengawas lapangan, sejumlah oknum ASN dimaksud, secara terangan-terangan ikut menghantar pasangan calon mendaftar ke KPU.
Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Hasan Siwasiwan menyampaikan ini, Selasa (8/9/2020).
Dikatakan, berdasarkan laporan yang diterima dari pengawas lapangan, ada sejumlah ASN ikut dalam kegiatan pendaftaran. Hal ini merupakan bagian dari pelanggaran karena berkaitan dengan netralitas ASN.
Keterlibatan ASN dimaksud lanjut Hasan, masih diidentifikasi untuk memastikan bahwa oknum yang terlibat di dalam proses pendaftaran dimaksud benar-benar ASN.
Hasil identifikasi data lanjut Hasan, akan dicocokkan lagi dengan data pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaimana, untuk selanjutnya akan melaporkannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Sementara ini kami masih melakukan identifikasi data untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar ASN dan jabatannya apa di birokrasi pemerintahan Kabupaten Kaimana. Setelah itu kami akan panggil yang bersangkutan dan merekomendasikan ke KASN,” ujarnya.
Ditambahkan, selain ASN, ada pula keterlibatan pegawai kontrak dalam proses pendaftaran dimaksud, namun Bawaslu masih menunggu regulasi terkait tenaga kontrak.
“Sementara ini kami masih fokus pada ASN, karena aturannya sudah jelas. Sedangkan untuk tenaga kontrak, kami masih menunggu regulasi, karena pada intinya mereka yang dibiayai oleh negara atau menggunakan uang negara tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” tegas Dia.
|Penulis: David Rahangiar|Editor: Isabela Wisang|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik