KAIMANANEWS.COM – Proses hukum kasus tindak pidana korupsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana yang menyeret tiga tersangka AMP, NO dan SPS masuki babak baru.
Berkas perkara ketiganya sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Kaimana dan dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan baik barang bukti maupun tersangka ke Pengadilan Tipikor Manokwari.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH, MH melalui Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kaimana Ahmad Fahrudin, SH, Jumat (26/4/2024).
“Jadi kemarin itu kan tahapan penyidikan. Ketika penyidikan sudah dinyatakan lengkap, kita masuk ke P21. Dalam proses ini, kami memberikan berkas perkara dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum. Jadi status penahanannya sudah berbeda, dari tahanan penyidikan ke tahanan tuntutan,” tegasnya.
Disinggung kelanjutan kasus ini, ia menjelaskan, saat ini masih terfokus pada persiapan berkas perkara tiga tersangka yang akan dilimpahkan dalam waktu dekat ini.
“Dalam waktu dekat kita limpahkan ke pengadilan Tipikor. Sementara terkait potensi adanya tersangka baru, sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Kalau memang ada bukti baru dan memungkinan untuk penetapan tersangka baru maka sudah pasti akan kami tetapkan,” ungkapya.
Ia juga menegaskan penahanan tiga tersangka yang cukup panjang sebagai tahanan Kejaksaan tidak ada masalah karena sudah sesuai mekanisme dan aturan.
“Memang kemarin kan sempat libur Lebaran beberapa minggu, sehingga sedikit terlambat. Secara aturan kita sudah sesuai dengan mekansime. Cuma mungkin kalau masyarakat melihat bahwa sidangnya lama, itu karena masa penahanannya juga lama. Tetapi dalam waktu dekat, kita sudah limpahkan,” bebernya.
Selain itu, Fahrudin juga menjelaskan kondisi tiga tersangka saat ini sehat dan tidak ada yang sakit. “Untuk kasus korupsi, kita sudah ada perintah dari atasan, mulai dari Kajagung, Kajati dan Kajari bahwa kasus korupsi harus menjadi atensi kami,” pungkasnya. |RED|