Home / Berita Utama / Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus DPMK Siap Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus DPMK Siap Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Proses hukum kasus tindak pidana korupsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana yang menyeret tiga tersangka AMP, NO dan SPS masuki babak baru.

Berkas perkara ketiganya sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Kaimana dan  dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan baik barang bukti maupun tersangka ke Pengadilan Tipikor Manokwari.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH, MH melalui Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kaimana Ahmad Fahrudin, SH, Jumat (26/4/2024).

“Jadi kemarin itu kan tahapan penyidikan. Ketika penyidikan sudah dinyatakan lengkap, kita masuk ke P21. Dalam proses ini, kami memberikan berkas perkara dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum. Jadi status penahanannya sudah berbeda, dari tahanan penyidikan ke tahanan tuntutan,” tegasnya.

Baca Juga:  Gugatan Risma Ditolak, Keputusan MK Perkuat Kedudukan Terkabul Sebagai Bupati-Wabup Terpilih Kaimana

Disinggung kelanjutan kasus ini, ia menjelaskan, saat ini masih terfokus pada persiapan berkas perkara tiga tersangka yang akan dilimpahkan dalam waktu dekat ini.

“Dalam waktu dekat kita limpahkan ke pengadilan Tipikor. Sementara terkait potensi adanya tersangka baru, sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Kalau memang ada bukti baru dan memungkinan untuk penetapan tersangka baru maka sudah pasti akan kami tetapkan,” ungkapya.

Ia juga menegaskan penahanan tiga tersangka yang cukup panjang sebagai tahanan Kejaksaan tidak ada masalah karena sudah sesuai mekanisme dan aturan.

Baca Juga:  1 Unit Eksavator Milik PT. SIP Dirusak Orang Tak Dikenal

“Memang kemarin kan sempat libur Lebaran beberapa minggu, sehingga sedikit terlambat. Secara aturan kita sudah sesuai dengan mekansime. Cuma mungkin kalau masyarakat melihat bahwa sidangnya lama, itu karena masa penahanannya juga lama. Tetapi dalam waktu dekat, kita sudah limpahkan,” bebernya.

Selain itu, Fahrudin juga menjelaskan kondisi tiga tersangka saat ini sehat dan tidak ada yang sakit. “Untuk kasus korupsi, kita sudah ada perintah dari atasan, mulai dari Kajagung, Kajati dan Kajari bahwa kasus korupsi harus menjadi atensi kami,” pungkasnya. |RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Tutup Kegiatan Hari Bumi, Bupati Kembali Ingatkan Sampah Tanggungjawab Bersama  

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM- Bupati Kaimana Freddy Thie, Rabu (1/5/2024) menutup secara resmi rangkaian kegiatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *