
KAIMANANEWS.COM- Sopir angkutan umum roda empat di Kaimana yang selama ini melayani kebutuhan transportasi masyarakat dalam kota memutuskan tidak beroperasi, Senin (5/9/2022).
Sejak pagi, puluhan sopir angkutan umum ini dengan kendaraannya masing-masing kompak berkumpul Terminal Pasar Baru Krooy. Mereka berembuk terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diputuskan pemerintah pusat, namun belum diikuti revisi tarif angkutan umum oleh pemerintah daerah.
Setelah menemukan kata sepakat, beberapa perwakilan sopir yang dipimpin Ketua Organisasi Sopir Angkot Kaimana, Amos Dominggus Lesnusa didampingi anggota Polres Kaimana langsung menuju Dinas Perhubungan.
Amos dalam pertemuan dengan pihak Dinas Perhubungan yang diwakili Kepala Bidang Perhubungan Darat, Habel Egana dan staf, meminta agar tarif angkutan umum roda empat dalam kota, termasuk juga luar kota segera direvisi disesuaikan dengan besaran harga BBM yang berlaku saat ini.
Ia meminta agar keputusan terkait besaran tarif dimaksud segera dikeluarkan agar aktivitas angkutan umum kembali berjalan normal dan para pengguna jasa bisa menyesuaikan diri dengan tarif baru yang akan berlaku.
“Dari hari Sabtu jam 3 sore itu sudah ada keputusan kenaikan BBM bersubsidi maupun non subsidi. Hari ini kami sebagai sopir angkot Kabupaten Kaimana yang juga sebagai pekerja-pekerja jasa non penerima upah, kami harapkan kepada Dinas Perhubungan untuk segera merealisasikan apa yang menjadi tuntutan kami sopir-sopir angkot setelah adanya kenaikan BBM,” ujarnya.

Ia mengatakan, tarif angkutan kota roda empat yang selama ini berlaku merupakan tarif lama yang ditetapkan sejak tahun 2008. Besaran tarif lama dimaksud adalah Rp.7.000 dengan rute Kampung Coa menuju terminal (berjarak kurang lebih 7 kilometer) dan Rp.5.000 dari terminal menuju kota (berjarak kurang lebih 3 kilometer).
Dengan adanya kenaikan tarif BBM saat ini, mereka meminta agar tarif angkutan dari Kampung Coa dan Trikora menuju terminal dinaikkan menjadi Rp.10.000. Sempat pula disinggung, untuk rute dari Bantemi dan Air Merah hingga terminal sebesar Rp.7.000. Sementara untuk rute terminal menuju kota dan sebaliknya bisa disesuaikan.
“Ini aspirasi dari kami sopir-sopir agar tarif angkot dari kota-terminal, Coa-terminal dan dari Coa ke kota dinaikkan. Untuk tarif dari Coa ke Terminal, tarif lama itu Rp.7.000 sesuai SK Tahun 2008. Terus dari kota ke terminal itu Rp.5000 itu juga SK lama. Jadi tuntutan kami untuk Coa ke terminal dinaikkan menjadi Rp.10.000 sesuai kenaikan BBM. Terus dari kota ke terminal itu dapat disesuaikan,” ujar Ongen biasa disapa.

Menanggapi ini, Kepala Bidang Perhubungan Darat, Habel Egana mengatakan aspirasi yang disampaikan para sopir angkot akan dipertimbangkan. Menurutnya, saat ini tim dari Bidang Perhubungan Daearh sedang melakukan pengumpulan data di lapangan untuk mensinkronkan kenaikan harga BBM dengan tarif baru angkutan umum yang nanti akan disepakati.
“Yang namanya tarif itu ada aturan yang harus kita ikuti dan itu butuh penyesuaian seperti jarak tempuhnya, kilometernya atau lainnya. Kalau hanya bicara kesepakatan, bisa saja langsung hari ini. Tapi ini soal aturan,” tegas Egana.
Egana pastikan dalam waktu satu minggu kedepan, proses penyusunan rencana tarif baru selesai dikerjakan. Ia berjanji pada Rabu (7/9) akan mengundang perwakilan pengurus angkutan umum, baik roda empat maupun roda dua untuk bersama-sama menyepakati besaran tarif sehingga segera dilaporkan atau diserahkan kepada Kepala Daerah untuk pengambilan keputusan.
“Kami minta supaya jangan lagi mengulur-ulur waktu. Sebetulnya kami sudah sangat toleransi selama ini karena beberapa kali kenaikan BBM dan kami sampaikan aspirasi tapi tidak ada tindaklanjut dari Dinas Perhubungan,” tegas Amos diakhir pertemuan. |RED|KN1|

























KAIMANA NEWS Media Informasi Publik