Home / Berita Utama / Bupati Demas: Perda Injil Berlaku Khusus Untuk Umat Nasrani

Bupati Demas: Perda Injil Berlaku Khusus Untuk Umat Nasrani

Bagikan Artikel ini:

MANOKWARI, kaimananews.com- Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan mengaku, Peraturan Daerah (Perda) Manokwari Daerah Injil sudah disetujui DPRD Manokwari dan diserahkan kepada pemda.

Menurut Bupati Mandacan, Perda Manokwari Daerah Injil merupakan produk hukum yang diperjuangkan sangat lama, sejak kepemimpinan sebelumnya, dikarenakan ada beberapa hal yang menjadi kendala.

“Contoh jangan sampai Perda itu mengorbankan agama lain. Perda itu hanya mengatur khusus umat Nasrani di daerah ini. Sedangkan agama lainnya tidak bisa diatur dan memang harus menghargai penganut lainnya” ungkap Bupati belum lama ini.

Dijelaskan, ada salah satu pasal dalam Perda yang mengatur bahwa setiap hari minggu, pada jam ibadah pagi, tidak diperbolehkan ada aktivitas. Seperti pelaku usaha pertokoan atau kios agar tidak membuka usahanya.

Baca Juga:  80 ASN Ikut Bintek RANHAM

Demikian pula pasar lanjut Bupati, setiap jam ibadah pada hari minggu pagi hingga pukul 12.00 baru bisa dibuka. “Artinya aktivitas pertokaan dan pasar sentral boleh dibuka setelah pulang ibadah,” terangnya.

Disinggung terkait isu bahwa Perda Manokwari Daerah Injil dimaksud akan melarang pengguna hijab, adzan dan lainnya, Demas Mandacan tegaskan, itu tidak benar. Perda yang dibuattidak bermaksud membatasi kebebasan agama lain.

Produk hukum Manokwari Daerah Injil sudah dikaji dan dikonsultasikan ke tingkat provinsi dan Mendagri di Jakarta. Tanpa koordinasi, satu produk hukum yang akan dilahirkan bakal mengalami banyak masalah.

“Sejak menjabat bupati pada 2016, saya perintahkan untuk genjot Ranperda Manokwari Daerah injil ini,”ucap Demas sembari menambahkan, implementasi Perda masih menunggu Peraturan Bupati, untuk selanjutnya akan disosialisasikan kepada semua umat nasrani.

Baca Juga:  DPRK Kaimana Gelar Paripurna Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Terpisah, anggota DPR Papua Barat, Mugiyono mengapresiasi terbitnya Perda Manokwari Daerah Injil. Menurut Mugiyono, selagi Perda itu tidak merugikan agama lain, maka sah-sah saja dan patut didukung.

Apalagi menurut dia, sejarah mencatat bahwa injil pertama kali masuk di tanah Papua melalui Pulau Mansinam di Manokwari pada tahun 1955.

“Perda ini memang sangat lama diperjuangkan, namun pada akirnya melalui kepemimpinan Bupati saat ini berhasil ditetapkan. Sebagai panganut agama lain, kita pasti mendukung” ujar Mugiyono.

Tambah dia, sekarang ini yang lebih penting adalah sosialisasi Perda itu kepada masyarakat Manokwari agar diketahui bersama. (NJI)


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pemkab Kaimana Alokasikan Rp.1,5 M Tanggulangi Bencana di Kampung Esrotnamba

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui APBD Tahun 2026 mengalokasikan anggaran sebesar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *