
KAIMANA- Bupati Matias Mairuma menegaskan, tidak melarang guru atau tenaga medis yang bertugas di kampung-kampung meninggalkan tempat tugas untuk ke kota.
Bupati akui, setiap orang pasti memiliki urusan pribadi yang tidak bisa diwakili. Namun diharapkan agar juga berlaku bijak dengan tidak berangkat secara bergerombol dan meninggalkan tugas dalam jangka waktu lama.
Jika meninggalkan tempat tugas dilakukan secara bergerombol, maka selain akan menghambat pelayanan kesehatan kepada masyarakat terutama bagi para tenaga medis dan aparat distrik, juga akan menelantarkan siwa-siswi terutama bagi para guru.
“Kami tidak larang aparat terutama guru, tenaga medis dan pegawai distrik ke kota. Kalau ada keperluan pribadi atau keluarga silahkan berangkat, mungkin mau urus anak sekolah atau lainnya. Tetapi jangan berangkat beramai-ramai, harus ada satu atau dua orang yang tinggal supaya pelayanan tetap jalan,” ujar Bupati saat kunjungan kerja ke Buruway, Selasa (2/4/2019).
Dikatakan, mengerjakan pekerjaan pribadi itu merupakan hak setiap orang, termasuk aparatur. Namun perlu ada batasan waktu sehingga tidak berlama-lama meninggalkan tempat tugas. “Jangan sampai dua hari di kampung, dua minggu bahkan dua bulan di kota. Kalau terus seperti itu, kapan pelayanan ke masyarakat bisa maksimal,” tegasnya.
Dikatakan, kebiasaan meninggalkan tempat tugas secara bersamaan sering dilakukan oleh para guru, yang menyebabkan pelayanan pendidikan dan kegiatan belajar mengajar di sekolah terhenti. Hal ini selain menelantarkan anak didik, juga akan menyebabkan rendahnya kualitas pendidikan.
“Sekolah kosong tanpa murid dan tanpa aktivitas belajar mengajar itu sudah sering kami temukan di kampung-kampung. Ini sebuah tindakan menelantarkan anak didik. Kami tidak larang guru ke kota, tetapi jangan bersamaan dan jangan juga terlalu lama. Usahakan harus ada guru yang jaga sekolah supaya kegiatan belajar mengajar tetap berjalan,” pungkas Bupati. |AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik