Home / Berita Utama / Deadline 27 Oktober, Pelaksana Proyek Pembangunan Kantor PN Kaimana Bakal Dikenakan Denda

Deadline 27 Oktober, Pelaksana Proyek Pembangunan Kantor PN Kaimana Bakal Dikenakan Denda

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Hingga saat ini, pembangunan gedung Kantor Pengadilan Negeri Kaimana di Jalan Batu Putih senilai Rp.56 Miliar dari DIPA Mahkamah Agung RI belum juga rampung.

Padahal waktu pelaksanaan pembangunan gedung seluas 2.545 meter persegi diatas tanah seluas 9.897 meter persegi ini adalah 305 hari kerja, dimana sesuai kontrak kerja awal, pembangunan gedung harusnya rampung pada 29 Juni 2023 sejak 29 Agustus 2022.

Pembangunan gedung kantor dengan nomor kontrak W30-U11/694/PL.01/08/2022 tertanggal 29 Agustus 2022 ini dikerjakan oleh PT Markinah selaku kontraktor pelaksana dan PT Gubahreka Consultant selaku Konsultan Supervisi.

Terkait keterlambatan ini, pihak PT. Markinah melalui salah satu pimpinan unitnya Willy kepada wartawan belum lama ini menjelaskan, keterlambatan tersebut disebabkan adanya kesepakatan baru terkait batas waktu pekerjaan yakni akhir Oktober ini.

Baca Juga:  Sejumlah Lembaga Kemasyarakatan di Kaimana Terima Bantuan dari Pemprov PB

Ia mengakui, tidak ada kendala yang dihadapi pihaknya selama proses pengerjaan di lapangan. “Kalau saya lihat sebenarnya tidak ada kendala, pelaksanaannya saja yang diperlandai sesuai jadwal dan kesepakatan bersama,” ungkapnya.

Sementara pihak Pengadilan Negeri Kaimana melalui Humas, Robert Mangatur Siahaan SH, MH mengatakan, pihak Pengadilan Negeri Kaimana dalam proses pembangunan gedung kantor ini hanya sebatas melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap progres pembangunan pada setiap minggu.

“Setiap minggu pihak kontraktor mempresentasikan pekerjaannya kepada tim pengawas Pengadilan Negeri Kaimana. Saat ini berdasarkan laporan yang disampaikan, progress pembangunan gedung Kantor Pengadilan Negeri Kaimana telah mencapai 65%,” terang Robert.

Namun Robert juga menjelaskan, sesuai kontrak kerja awal, harusnya pembangunan gedung Kantor Pengadilan Negeri Kaimana oleh PT. Markinah ini selesai pada 29 Juni 2023. Namun pada waktu yang ditetapkan, pekerjaan belum juga selesai, ada kesepakatan perpanjangan pekerjaan hingga 27 Oktober 2023.

Baca Juga:  Pemain Kaimana FC Hamzah Banyal Dipanggil Mengikuti Uji Coba Liga Futsal Profesional

“Kami berharap dengan adendum serta perpanjangan waktu sampai 27 Oktober 2023 ini, pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Negeri Kaimana sudah harus rampung. Jika belum, PT. Markinah akan dikenakan denda,” ungkap Robert, Senin (25/9/2023).

Disisi lain, Humas PN Kaimana Robert juga mengingatkan kontrak pelaksana terkait mutu bangunan yang harus menjadi prioritas. “Yang kami kedepankan adalah mutu dan kualitas pembangunan sehingga Pengadilan Negeri Kaimana bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Kaimana,” tandasnya.

Ditambahkan, pada minggu ini, pembangunan gedung Kantor Pengadilan Negeri Kaimana dengan tipe kelas II yang ditentukan langsung oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, telah dilaksanakan pembayaran termin ke-3. |SMI|RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bagikan Langsung Dana Otsus ke Masyarakat Untuk Biaya Pendidikan dan Kesehatan

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Dana otonomi khusus yang dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk Papua …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *