Home / Berita Utama / Deadline Penyampaian SPT PPh 31 Maret 2023, Integrasi NIK jadi NPWP Dimulai 1 Januari 2024

Deadline Penyampaian SPT PPh 31 Maret 2023, Integrasi NIK jadi NPWP Dimulai 1 Januari 2024

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kaimana melaksanakan pekan panutan penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi tahun pajak 2022, sekaligus sosialisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Krooy, Kamis (2/3/2023) ini, dilakukan pula penyerahan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari KPP Pratama Sorong kepada Bupati Kaimana dan jajaran Forkopimda sebagai bukti telah melaporkan SPT Tahunan PPhnya secara tepat waktu.

Kepala KP2KP Kaimana, Suwandi mengatakan, pekan panutan ini bertujuan mendorong kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 dari para wajib pajak di Kabupaten Kaimana agar melaporkan SPT tersebut secara tepat waktu.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 adalah tanggal 31 Maret 2023. Untuk itu, dengan adanya pekan panutan pajak dari pejabat publik, diharapkan masyarakat wajib pajak Kabupaten Kaimana semakin terdorong untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Bupati Kaimana Lantik 81 Pejabat Administrator dan Pengawas Sekaligus Serah DPA

Sementara terkait pemadanan NIK menjadi NPWP, dijelaskan bahwa dimulai 1 Januari 2024, NPWP orang pribadi akan digantikan dengan NIK. “Hal ini semata-mata untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada wajib pajak dalam memperoleh pelayanan secara online yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak,” ungkapnya.

Bagi wajib pajak orang pribadi, aktivasi NIK sebagai NPWP tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit sampai 31 Desember 2023, sedangkan wajib pajak Badan, Instansi Pemerintah dan Orang Pribadi bukan penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit. Sementara wajib pajak cabang, diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit sampai 31 Desember 2023.

Baca Juga:  Rancangan KUA-PPAS APBD 2023 Disetujui, Paripurna Pengesahan Jumat 27 Januari

Asisten III Setda Kaimana, Daniel Irto Batto mewakili Bupati Kaimana mengajak masyarakat Kaimana untuk segera menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2022 sebelum 31 Maret 2023, serta melakukan pemadanan atau penyelarasan NIK ke NPWP.

“Ini merupakan bagian dari kepatuhan kita sebagai warga negara dengan memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Pajak yang kita bayarkan bermanfaat bagi kelangsungan pembangunan daerah kita karena sebagian besar APBD masih tergantung pada transfer pusat yang bersumber dari pajak,” ujar Daniel.

Hadir dalam kegiatan ini Kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat dan Maluku, Herry Kuswanto, serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sorong, Bambang Setiawan. |KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Kaimana Lepas Pawai Obor Menyambut Idul Adha 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si melepas secara resmi kegiatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *