
KAIMANANEWS.COM – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kaimana menggelar kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Tarif Masuk Wisatawan, Rabu (17/12/2025).
Kegiatan yang menghadirkan nara sumber dari Bapenda Kaimana, Dinas Lingkungan Hidup, BPKAD dan lainnya ini, melibatkan para tokoh masyarakat, pelaku usaha pariwisata serta lainnya.
Ketua panitia kegiatan, William Arnold Furima saat dikonfirmasi menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan saran masukan dan pendapat dari sejumlah pihak dalam rangka melengkapi ini peraturan.
Dikatakan, saran dan masukan dari peserta uji publik sangat dibutuhkan agar penyusunan rancangan peraturan Bupati ini benar-benar sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan dan bermanfaat pada saat penerapannya nanti.

“Mengingat Peraturan Bupati yang merupakan aturan turunan dari Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum dalam penerapan aturan tarif masuk wisatawan sehingga perlu mendapat masukan, saran dan pandangan dari masyarakat,” ujar Kepala Bidang Pelestarian Budaya dan Pengembangan Objek Wisata Disbudpar Kaimana ini.
Ia juga berharap, peraturan bupati terkait tari masuk wisatawan yang nanti akan diberlakukan, dapat bermanfaat bagi daerah dan masyarakat.
“Intinya penerimaan daerah dan masyarakat menjadi jelas. Berapa persen yang masuk di pemerintah dan berapa persen untuk masyarakat. Dengan demikian masyarakat juga mengetahui apa yang seharusnya dibuat dan bagaimana dampak ekonominya,” pungkas Furima. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik