
PERWAKILAN dari dua fraksi di DPRD Kaimana, Kamis (25/3/2021), resmi mendatangi Kejaksaan Negeri Kaimana untuk melapor dugaan mark-up anggaran pada 3 proyek multi years yang dibiayai APBD Kabupaten Kaimana.
“Sesuai desakan kami, hari ini tepat pukul 14:00 WIT kami dari Fraksi Demokrat dan Fraksi Gabungan melaporkan dugaan mark up proyek multi years yang dikerjakan menggunakan APBD Kaimana kepada pihak Kejari untuk ditindaklanjuti,” terang Philips Heinrich, Ketua Fraksi Partai Demokrat.
Dijelaskan, dalam laporan tersebut, pihaknya menyerahkan sejumlah bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan 3 paket proyek multi years yakni pembangunan GOR, Kantor DPRD dan Jalan Lobo Wanggatnau, termasuk pembangunan kantor BPKAD.
”Pada tahap awal kita baru menyerahkan dokumen terkait pandangan umum dan pandangan akhir kedua fraksi, jawaban Bupati dan dokumen terkait MoU multi years antara eksekutif dan legislatif,” terang Philips didampingi Ketua Fraksi Gabungan Yehadi Alhamid.
Apabila saat melakukan pemeriksaan lanjut Philips, pihak Kejari Kaimana membutuhkan tambahan data, maka pihaknya akan membantu memberikannya.
Di tempat yang sama, Yehadi juga membenarkan jika laporan sudah dilayangkan ke Kejaksaan. Pihaknya berharap, setelah adanya laporan, pihak Kejaksaan Negeri Kaimana langsung melakukan proses pemeriksaan walaupun proyek tersebut masih berjalan.
“Laporan ini bukan untuk melihat siapa salah siapa benar, namun kami melihat dari kepentingan masyarakat bahwa dana ini cukup besar. Oleh karena itu kami meminta pihak Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan jikalau memang ada indikasi mark-up yang mengakibatkan kerugian negara agar bisa dikembalikan,” ujarnya.
Berdasarkan data kedua fraksi, total dana proyek multi years yang dipersoalkan dimaksud, baik untuk pembangunan Kantor DPRD, GOR plus jalan Lobo-Werua, maupun pembangunan Kantor BPKAD mencapai kurang lebih 300 Miliar. |DAR|KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik