Home / Berita Utama / Forkopimda dan Ormas Islam Kaimana Putuskan Salat Ied Digelar di Masing-Masing Masjid, Kegiatan Lain Ditiadakan

Forkopimda dan Ormas Islam Kaimana Putuskan Salat Ied Digelar di Masing-Masing Masjid, Kegiatan Lain Ditiadakan

Bagikan Artikel ini:

ORMAS Islam Kaimana bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaimana dalam rapat koordinasi yang digelar Kamis (6/5/2021), menyepakati, tidak ada kegiatan lain selain Salat Ied di masjid masing-masing pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Keputusan ini diambil setelah mendengar saran dan masukan dari masing-masing perwakilan Ormas Islam yang hadir dalam rapat yang dipimpin Wakil Bupati Kaimana, Hasbulla Furuada, SP di Ruang Rapat Kantor Bupati Kaimana.

Rapat yang berlangsung kurang lebih 3 jam ini digelar untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan Idul Fitri di Kaimana, sekaligus menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang larangan open house, halal bi halal dan lainnya menjelang dan saat hari raya Idul Fitri guna mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Dilirik 3 Parpol, Wabup Ismail Sirfefa Siap Rebut Kursi Bupati Kaimana

Rapat ini dihadiri unsur Forkopimda yang terdiri dari Dandim 1804 Kaimana Letkol Inf. Chairi Suhanda, Danyon 764/IB Letkol Inf. Dwi Dipoyono, Wakapolres Kaimana Kompol Kristian Sawaki, Kepala Dinas Kesehatan Arifin Sirfefa, Direktur RSUD Kaimana dr. Joulanda Mentang, serta perwakilan Kejari Kaimana dan Pengadilan Agama Kaimana.

Sementara Ormas Islam sendiri dihadiri Ketua MUI Ust. M. Zein Farisa, Ketua BKMT Jamiah Qomariah, Ketua AFKN Mohammad Kareth, Pengurus Cabang NU H. Sahri, Ketua BKPRMI Slamet Laway.

Ketua MUI Ustad Mohammad Zein Farisa kepada wartawan membenarkan jika kegiatan lain seperti hadrat keliling, pawai takbir dan halal bi halal ditiadakan dalam perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah tahun ini karena pertimbangan penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Kaimana Target Selesaikan Penuntutan Hukum 3 Kasus Lama Dugaan Tipikor  

Pada puncak perayaan Idul Fitri lanjut Ketua MUI, umat Islam Kaimana hanya dibolehkan melaksanakan Salat Ied di masjid masing-masing. Ia juga membenarkan, takbiran di masjid masing-masing dibolehkan namun tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Salad Ied tetap dilaksanakan di semua masjid untuk mengurangi kerumunan. Sedangkan pawai takbiran, hadrat keliling dan juga halal bi halal ditiadakan. Ini dengan tujuan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan seluruh umat Islam khususnya dan masyarakat Kaimana umumnya,” ujar Ketua MUI diamini Ketua PHBI Kaimana, Safar M. Furuada. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *