Home / Berita Utama / Fraksi Otsus DPRK Kaimana Minta Pemkab Bentuk Tim Pengawasan Dana Otsus

Fraksi Otsus DPRK Kaimana Minta Pemkab Bentuk Tim Pengawasan Dana Otsus

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM –  Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPRK Kaimana meminta Pemerintah Daerah membentuk tim pengawasan dana Otsus yang melibatkan langsung DPRK Fraksi Otsus sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Permintaan Fraksi Otsus ini disampaikan juru bicara fraksi, Sarifa Aituarauw dalam Rapat Paripurna DPRK Kaimana terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 pekan lalu.

“Otonomi Khusus Papua lahir dari perjuangan yang panjang, lahir dari kontra politik yang menelan korban jiwa, darah dan air mata yang tidak dapat diganti dengan bangunan aspal maupun bangunan bertingkat. Untuk menghargai sejarah dan dinamika politik diatas tanah ini, kami sebagai perwakilan dari suku-suku asli Kaimana yang ada dalam rumah Fraksi Otonomi Khusus meminta dengan tegas kepada Bupati dan Wakil Bupati agar segera memasukan program ini,” ucap Sarifah.

Baca Juga:  Speedboat Terbalik, Tim Monitoring Pemda Kaimana Jadi Korban

Empat program dimaksud adalah; pengawasan dana Otsus di setiap tahun anggaran; pemisahan penyusunan perencanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana Otonomi Khusus disetiap tahun anggaran dalam dokumen APBD Kabupaten Kaimana.

“Segera membentuk tim pengawasan dana Otonomi Khusus di Kabupaten Kaimana yang melibatkan langsung DPRK Fraksi Otsus sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan menyediakan fasilitas penunjang dalam program dan kegiatan DPRK Fraksi Otsus,” tambah Sarifah.

Selain itu, Fraksi Otsus juga menilai realisasi penggunaan anggaran pada empat indikator pembangunan harus memberikan dampak perubahan bagi Orang Asli Papua, terutama 8 suku asli Kaimana. Untuk itu, fraksi Otsus meminta sejumlah OPD pengelola dana Otsus agar melakukannya secara tepat sasaran.

Baca Juga:  Terkait Bus Sekolah, Ketua DPRD Kaimana Minta Fungsikan Sesuai Tujuan Pengadaan

Menjawab saran Fraksi Otsus ini, Sekretaris Daerah Donald Wakum mewakili Bupati Kaimana mengatakan, pengawasan dana otsus merupakan kewajiban normatif yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2021, dimana dana Otsus harus diawasi secara berkala oleh pemerintah daerah, termasuk melalui fungsi pengawasan DPRK.

“Terhadap usulan pembentukan tim pengawasan akan menjadi perhatian kami sesuai dengan ketentuan. Sementara terkait fasilitas penunjang bagi anggota DPRK telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” ungkap Sekda. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Danau Meluap, Rumah Warga di Esrotnamba Kaimana Digenangi Air Setinggi Atap

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Puluhan rumah milik masyarakat di Kampung Esrotnamba, Distrik Kaimana digenangi air …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *