
KAIMANANEWS.COM – Sosialisasi Peraturan Daerah akan dilaksanakan pada 3 titik yakni Kampung Trikora, Kelurahan Krooy dan Kelurahan Kaimana Kota. Sosialisasi dimaksudkan agar elemen masyarakat memahami dengan baik isi dan substansi dari Perda.
Hal ini disampaikan Ketua Panitia Pelaksana Sosialisasi, Leilla Khaled Husein, S.H yang juga selaku Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kaimana, Senin (29/9/2025).
Dijelaskan, empat Perda yang disosialisasikan adalah; Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol; Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penertiban dan Pengawasan Hewan Ternak dan Hewan Kesayangan; Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Prostitusi; serta Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Larangan Perjudian Dalam Wilayah Kabupaten Kaimana.
Sosialisasi lanjutnya, akan dilaksanakan pada tiga titik yakni Kampung Trikora bertempat di Pendopo Gereja Katolik Paroki Santa Monika, Kelurahan Krooy bertempat di Kantor Kelurahan Krooy dan Kelurahan Kaimana Kota bertempat di Kantor Distrik Kaimana.
“Hari pertama ini kita laksanakan di Kampung Trikora, selanjutnya hari kedua Selasa 30 September kita bergeser ke Kelurahan Krooy. Sedangkan untuk Kelurahan Kaimana Kota, karena Rabu 1 Oktober bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila dan kita ada dalam upacara, pelaksanaannya digeser ke tanggal 2 Oktober,” ujar Kabid Leilla Husein disela sosialisasi hari pertama di Kampung Trikora.
Ia berharap, melalui sosialisasi yang dilaksanakan ini, masyarakat dapat memahami lebih mendalam tentang tujuan dan isi dari Perda, serta mengetahui hak dan kewajiban yang ada didalamnya, sehingga nantinya dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan juga memberikan manfaat yang besar bagi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Kaimana. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik