
SETELAH melakukan pemeriksaan yang didasarkan pada laporan masyarakat, akhirnya Bupati Kaimana melalui Inspektorat resmi mengeluarkan rekomendasi kepada Kepala Kampung Wanggita untuk segera mengembalikan dana desa yang disalah gunakan.
Yang bersangkutan diberikan batas waktu (deadline) selama 60 hari untuk mengembalikan dana. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak dipenuhi, maka persoalan ini akan dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Demikian Kepala Inspektorat Kabupaten Kaimana, Fredy Zaluchu, S.STP, M.Si menegaskan ini saat dikonfirmasi terkait tindaklanjut hasil pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa di beberapa kampung yang dilaporkan masyarakat.
“Untuk Kampung Wanggita sendiri pemeriksaan telah selesai dan memang adanya penyalahgunaan dana desa. Untuk temuan ini, kami telah mengeluarkan rekomendasi kepada kampung untuk mempertanggungjawabkan dana yang sudah digunakan,” ungkap Inspektur Fredy.
Menurutnya, rekomendasi tersebut telah dikeluarkan pekan lalu, dengan penegasan khusus bahwa Kepala Kampung Wanggita harus mengembalikan dana desa yang telah disalahgunakan dalam jangka waktu 60 hari sejak rekomendasi dikeluarkan.
“Kalau dalam jangka waktu 60 hari yang bersangkutan tidak mengembalikan dana tersebut, maka persoalan akan dilimpahkan kepada APH. Pengembalian bisa juga dilakukan bertahap dan itu dibenarkan karena artinya yang bersangkutan memiliki niat baik. Total dana yang disalahgunakan Rp.74.000.000,” ujarnya.
Ditambahkan, dugaan penyalahgunaan dana desa di kampung-kampung lain yang juga dilaporkan warga, akan tetap dilakukan pemeriksaan. Setelah Wanggita lanjut Inspektur, pihak Inspektorat akan beralih melakukan pemeriksaan di Kampung Adijaya. |DAR|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik