
KAIMANANEWS.COM- Forum Koordinasi Hukum Kabupaten se-Provinsi Papua Barat digelar di Kaimana dan dibuka oleh Wakil Bupati Kaimana, Hasbulla Furuada mewakili Penjabat Gubernur Papua Barat, Rabu (21/6/2023).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun produk hukum disetiap Kabupaten Provinsi Papua Barat, yang diikuti oleh para Kabag Hukum, Kassubag, Sekretaris DPR dan Kabag sebanyak 60 orang, narasumber Direktur Fasilitasi dan Kelembagaan Drs. Paskalis dan Direktur Fasilitasi kebijakan dan kepegawaian daerah Ditjen Otonomi daerah Kemendagri M Fikri Cahyadi.
Ketua Panitia Martinus Nubuap. SH dalam laporan mengatakan, dengan mengacu pada peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yang telah diubah dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 menyatakan Bupati menugaskan pimpinan organisasi perangkat daerah dalam rangka menyusun perda.
Tujuan dilaksanakan Forum Koordinasi Hukum Kabupaten Se-Provinsi Papua Barat, menindaklanjuti perundang-undangan pusat dalam rangka pembentukan produk hukum daerah.

Gubernur Papua Barat Komjen Pol Drs. Paulus Waterpauw dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kaimana Hasbulla Furuada mengatakan, sebagaimana telah diketahui bersama Undang- undang dasar negara Republik Indonesia 1945 menyatakan, pemerintah dalam propinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut aaaa otonomi dan tugas pembantuan, bertitik dari pasal amandemen tersebut, lahirlah Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus, pemprov maupun pemerintah daerah telah menetapkan sejumlah peraturan daerah diperlukan waktu dan tenaga serta melalui mekanisme dan intruksi mentri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 sebagaimana yang telah diubah dengan ketentuan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 1018 tentang penambahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015,”ujarnya.
Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas peraturan daerah dan pengawasan diperlukan kemampuan tenaga yang profesional dalam urusan pemerintahan daerah memerlukan instrumen peraturan undang-undang.
Dalam pembentukan produk hukum daerah diperlukan koordinasi bersama pemangku kepentingan, lintas organisasi perangkat daerah dan kerjasama antara pihak eksekutif dan legislatif dan sinergitas antara pemerintah Kabupaten kota dengan pemerintah provinsi dengan pemerintah pusat, “pungkasnya. |SMI|RED|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik