Home / Berita Utama / Kasus Ikan Formalin dan Triton, Pemda Kaimana Akan Ambil Tindakan Tegas

Kasus Ikan Formalin dan Triton, Pemda Kaimana Akan Ambil Tindakan Tegas

Bagikan Artikel ini:

PEMERINTAH Kabupaten Kaimana akan segera mengambil langkah tegas menyelesaikan persoalan peredaran ikan di pasar yang diduga diawetkan menggunakan formalin. Kasus ini menandakan minimnya kesadaran pedagang dan nelayan untuk secara bertanggungjawab memanfaatkan potensi yang ada.

Untuk menyelesaikannya, Pemda akan menggelar pertemuan dengan para pedagang ikan dan nelayan, serta akan memerintahkan instansi terkait memburu pelaku yang melakukan tindakan yang merugikan masyarakat yang mengkonsumsi.

Demikian penegasan Wakil Bupati Kaimana, Ismail Sirfefa, S.Sos,MH, saat dikonfirmasi terkait sikap Pemda Kaimana dalam mengatasi persoalan peredaran ikan yang diduga mengandung formalin, serta kelanjutan penanganan kasus ikan mati di perairan Triton.

Kepada Kaimana News disela menghadiri kegiatan Konsultasi Publik Tahap I Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kaimana Tahun 2012-2031, Kamis (12/12/2019), Wabup Ismail tegaskan, kasus ini merupakan bentuk penyimpangan yang dilakukan oknum nelayan.

Baca Juga:  Bupati Kaimana Sampaikan LKPJ Tahun 2024 di Rapat Paripurna DPRK    

Wabup katakan, akan melaporkan persoalan ini kepada Bupati, untuk selanjutnya akan bersama-sama mencari solusi penyelesaian, melalui pertemuan bersama dengan para pedagang ikan dan nelayan.

“Saya akan laporkan masalah ini kepada Pak Bupati. Kemudian dalam waktu yang tidak terlalu lama, kita akan kumpul semua masyarakat di pasar dan para nelayan, sekaligus bicara tentang ikan mati di Teluk Triton. Selama ini kami belum melakukan semacam sosialisasi atau imbauan kepada masyarakat nelayan,” ungkap Wabup.

Ditambahkan, dalam pertemuan yang akan melibatkan instansi terkait seperti Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan lainnya nanti, akan disepakati beberapa ketentuan yang wajib ditaati oleh para pedagang dan nelayan, termasuk tindakan tegas yang akan diambil Pemerintah Daerah apabila para nelayan tidak mentaati aturan.

Baca Juga:  Fatayat Gandeng BLK Latih Tata Rias

“Pastinya kita akan mengambil tindakan tegas, termasuk tindakan hukum apabila pedagang atau nelayan melakukan tindakan yang melampui aturan. Bila perlu kita pending penjualan ikan di pasar sambil kita tertibkan pasar dulu. Kita menghendaki mereka menjual ikan yang segar, bukan ikan yang diformalin atau sudah ditinggalkan di freezer selama berbulan-bulan. Itu sama dengan makan bangkai,” pungkas Wabup. |AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Operasi Keselamatan Mansinam Kembali Digelar, Polres Kaimana Tetapkan 7 Target Pelanggaran

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kepolisian Resor Kaimana kembali menggelar Operasi Keselamatan Mansinam. Pelaksanaan operasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *