
KAIMANANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana resmi menggelar rapat paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kaimana Tahun 2024, Jumat (11/4/2025).
Rapat yang digelar di Auditorium DPRK Kaimana ini dipimpin oleh Ketua DPRK, Robi Daud Samangun dan diikuti oleh para wakil ketua, serta anggota DPRK Kaimana.
Hadir dalam kegiatan ini, Bupati Kaimana Drs. Hasan Achmad, M.Si yang sekaligus menyampaikan Nota Pengantar LKPJ, Forkopimda Kaimana, Sekretaris Daerah dan para Pimpinan OPD, Ketua TP PKK Kabupaten Kaimana dan perwakilan organisasi wanita lainnya, serta tamu undangan.
Bupati dalam nota pengantar LKPj mengatakan, LKPj Bupati Kaimana Tahun 2024 merupakan LKPj yang memuat laporan atas pelaksanaan Urusan Pemerintahan dari RPJMD 2021-2026 Kabupaten Kaimana.
Dikatakan, RPJMD periode 2021-2026 secara substansi memuat 15 Sasaran prioritas pembangunan, diantaranya; Meningkatnya akuntabilitas kinerja pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah; Meningkatknya mutu pada seluruh jenjang pendidikan.

Meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat secara umum; Meningkatnya kualitas SDM secara umum; Meningkatnya pertumbuhan PDRB; Berkurangnya tingkat ketimpangan antar kelompok pendapatan di masyarakat dan lainnya.
Sementara untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan selama tahun 2024; urusan wajib layanan dasar yang memuat 41 indikator kinerja kunci dengan rata-rata capaian 88,80%. Sedangkan untuk urusan wajib tidak berkaitan dengan pelayanan dasar mencakup 46 indikator kinerja kunci dengan rata-rata capaian mencapai 92%.
Selain itu, Bupati juga melaporkan terkait kinerja pengelolaan keuangan daerah Tahun 2024 yang masih bersifat un-audited atau belum selesai di audit oleh BPK RI. Terdiri dari realisasi pendapatan sebelum audit BPK RI sampai dengan tutup Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.1.252.315.989.136,94 atau sebesar 97,39% dari anggaran ditetapkan semula sebesar Rp.1.285.861.825.771.
Sementara realisasi belanja sebelum audit BPK RI sampai dengan tutup Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp.1.343.958.851.003,00 atau 87,72% dari anggaran semula yang ditetapkan sebesar Rp.1.532.055.660.754,38. “Rincian pendapatan dan belanja daerah sebagaimana terlampir dalam dokumen LKPj telah diserahkan kepada Dewan,” ucap Bupati.
Usai penyampaian nota pengantar LKPJ, dilanjutkan dengan penyerahan dokumen oleh Bupati Hasan kepada Ketua DPRK, serta penandatanganan berita acara serah terima dokumen LKPj Tahun 2024. |isw|










KAIMANA NEWS Media Informasi Publik