Home / Berita Utama / Teken MoU, Parkir Kendaraan Tepi Jalan Wajib Bayar Retribusi

Teken MoU, Parkir Kendaraan Tepi Jalan Wajib Bayar Retribusi

Bagikan Artikel ini:

KAIMANA- Pemerintah Kabupaten Kaimana, Rabu (10/10) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama bidang retribusi bersama tiga lembaga, masing-masing: Pemerintah Provinsi Papua Barat, Kepolisian Resor Kaimana dan PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sorong.

Perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Kepolisian Resort Kaimana berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum secara berlangganan pada Kantor Samsat Kaimana.

Sedangkan dengan PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sorong tentang pemungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan dan pembayaran rekening listrik Pemerintah Daerah.

Perjanjian kerjasama ini, masing-masing ditandatangani oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana selaku pihak pertama yang diwakili Bupati Kaimana Drs. Matias Mairuma.

Baca Juga:  Duta Besar Negara Seychelles Untuk Indonesia akan Berkunjung ke Kaimana

Sementara Pemerintah Provinsi Papua Barat diwakili Kepala Badan Pendapatan Daerah, Charles H.P.Hutauruk, SE,MM; pihak PT. PLN oleh Manager PT. PLN (Persero) Unit Pelayanan Pelanggan Sorong Albert Safaria; serta Polres Kaimana oleh Kapolres AKBP Robertus A. Pandiangan, SIK,MH.

Hadir sebagai saksi dalam acara penandatanganan perjanjian kerjasama dimaksud, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kaimana Tahmid Husein, SE, Kepala Unit Samsat Kabupaten Kaimana Yusuf Asyik, SE, dan Manager PT. PLN Rayon Kaimana Muhammad Puarada.

Penandatanganan ini juga turut disaksikan oleh para pimpinan OPD, tokoh masyarakat dan undangan lainnya. Bupati Matias Mairuma dalam sambutannya berharap, dengan adanya penandatanganan perjanjian kerjasama ini, ada peningkatan penerimaan daerah dari sektor retribusi.

Baca Juga:  Terkait Pala dan Smelter, Bupati Freddy Minta Kementerian Investasi Melihat Potensi Kaimana

Oleh karenanya, Bupati meminta Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kaimana selaku instansi yang bertanggungjawab penuh dalam pengelolaan retribusi, agar bekerja lebih giat lagi dalam melakukan pungutan retribusi.

Bupati juga ingatkan, sebelum kesepakatan kerjasama dan aturan pemungutan retribusi diterapkan, Bapenda bersama instansi terkait harus terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga dalam implementasinya tidak menimbulkan masalah.

“Setelah perjanjian kerjasama ini ditandatangani harus segera lakukan sosialisasi. Masyarakat harus diberikan pemahaman terlebih dahulu supaya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” ungkap Bupati. (KN1)


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *