
KAIMANANEWS.COM- Untuk kesekian kalinya, Kejaksaan Negeri Kaimana berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Kabupaten Kaimana dari pihak ketiga. Kali ini berupa 2 unit rumah dinas dan 2 unit kendaraan dinas yang telah dikembalikan secara resmi kepada Pemerintah Daerah, Senin (4/4/2022).
Aset berupa 2 unit rumah negara Golongan III di Jalan Perumahan DPRD Air Tiba dan mobil minibus type Avanza 1300G (F601RM GMMFJJ) DS 5078 dan type Zenia VVTI-1000CC (F600RV GMDFJJ) PB 5024 K/DS 5064 N tersebut, diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Wahyudi Eko Husodo, SH,MH kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana, Drs. Donald R. Wakum.
Penyelamatan aset daerah oleh Kejaksaan Negeri Kaimana ini dilakukan setelah mendapat Surat Kuasa dari Bupati atas nama Pemerintah Kabupaten Kaimana pada 13 Januari 2022 untuk melakukan penyelamatan aset dengan bertindak memberikan bantuan hukum secara Non Litigasi terhadap dua unit kendaraan dan 19 unit rumah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Wahyudi Eko Husodo dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kaimana yang telah memberikan kepercayaan kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kaimana untuk penyelesaian masalah aset.
Kejaksaan Negeri Kaimana lanjutnya, melakukan penyelamatan aset sebagaimana amanat Pasal 30 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang menyatakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Kejaksaan dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah menindaklanjuti amanat UU tersebut.
Kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Donald R. Wakum juga menyampaikan terima kasih kepada Jaksa pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kaimana yang telah bersedia membantu Pemerintah Kabupaten Kaimana menyelamatkan aset daerah yang telah tercatat dalam daftar aset milik Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Kedepan Sekda juga berharap adanya peran aktif Kejaksaan Negeri Kaimana dalam melakukan pengawalan dan pengamanan serta pendampingan hukum agar roda pembangunan di Kabupaten Kaimana dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. |RED|KN1|

KAIMANA NEWS Media Informasi Publik