
KAIMANANEWS.COM – DPRK mengingatkan pemerintah daerah agar tepat waktu mengajukan dokumen rancangan APBD Tahun 2026, agar pembahasan dan pengesahannya berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun menyampaikan ini, Rabu (12/11/2025). Robi mengatakan, paripurna penetapan APBD 2026 sudah merupakan agenda DPRK, tetapi jadwal pelaksanaannya masih menunggu kesiapan dokumen dari pemerintah daerah.
Dokumen dimaksud terang Robi, berkaitan dengan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) maupun dokumen Ranperda APBD 2026 sendiri.
“Untuk pelaksanaan paripurna sudah menjadi agenda DPRD, tapi pelaksanaannya belum dijadwalkan karena tergantung kesiapan pemerintah. Pada intinya kami di DPRD siap saja. Tapi nanti kita akan ingatkan lagi pemerintah daerah supaya bisa berjalan sesuai tahapan,” ujarnya.
Ketua DPRK berharap, pemerintah daerah benar-benar taat waktu dalam mengajukan dokumen rancangan anggaran ke DPRK mengacu pada ketentuan perundang-undangan agar pembahasannya tidak terkesan dikejar waktu. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik