
KETUA KPU Kaimana, Kristianus Matias Maturbongs, S.Sos menegaskan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat keputusan resmi terkait penundaan pelaksanaan Pilkada sebagai tindaklanjut dari kesepakatan bersama DPR RI, KPU RI dengan Mendagri.
Kristian menyampaikan ini saat dikonfirmasi terkait keputusan terbaru pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, yang menurut informasi akan dilaksanakan pada bulan Desember 2020 mendatang.
Menurut Kristian, KPU Kaimana sampai saat ini belum menerima surat keputusan terkait penundaan Pilkada dan tanggal pelaksanaannya. Kesepakatan bersama antara DPR RI dengan KPU RI dan Mendagri terkait penundaan Pilkada akibat Covid-19 dimaksud, tentu harus dituangkan lebih lanjut melalui Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang).
“Sampai saat ini kami belum menerima keputusan apapun, baik berupa surat edaran atau surat keputusan terkait penundaan Pilkada dan tanggal pelaksanaannya, karena kesepakatan bersama DPR RI, KPU RI dan Mendagri itu harus ditindaklanjuti dengan Perpu,” tegasnya pekan lalu.
Dikatakan, pihaknya akan segera mengumumkan apabila sudah ada keputusan dari KPU RI. Saat ini, KPU Kaimana sifatnya menunggu petunjuk dari pusat.
“Tetap kita standby, kita menunggu bagaimana kepastiannya. Sampai hari ini kami belum mendapat surat pemberitahuan apa pun dari KPU RI. Mudah-mudahan dalam waktu dekat Perpunya terbit, sehingga KPU RI bisa tindaklanjuti ke seluruh provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada,” tutupnya. |TOB|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik